KORAN SIMANTAB
29 Oktober 2025 | 05:22 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(simantab/ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(simantab/ist)

Berseragam Oranye, Hasto Hadapi Sidang Tuntutan: “Kebenaran Akan Menang!”

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
3 Juli 2025 | 12:20 WIB
Topik: Nasional
0

Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.

Jakarta|Simantab – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, Hasto memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/07/2025), dengan keyakinan tinggi.

“Sejak awal saat mengenakan rompi oranye ini, kebetulan bernomor 18, saya memakainya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang —Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto kepada awak media sebelum sidang dimulai.

Tuding Rekayasa Hukum
Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.

“Tidak ada fakta hukum yang mengarah pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif pergantian antar waktu (PAW) periode 2019–2024.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Menurut jaksa, perintangan tersebut dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, pasca penangkapan Wahyu oleh KPK. Perintah itu disebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK,” ujar Wawan dalam sidang pembacaan dakwaan pada 14 Maret 2025 lalu.

Ancaman Hukuman Berat
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti Hasto tidak ringan — termasuk pidana penjara maksimal hingga puluhan tahun.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah nasib politikus senior PDIP itu. Apakah pernyataan “kebenaran akan menang” akan terwujud, atau justru menyeretnya semakin dalam ke jeratan hukum.(*)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoPengadilan Tindak Pidana KorupsiSekretaris Jenderal PDI Perjuangan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Logo Sumpah Pemuda ke-97.(Simantab/ist)
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. Momen ini menjadi pengingat semangat persatuan...

Read more
Pendistribusian MBG ke salah satu sekolah di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ist)
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap program Makan Bergizi Gratis setelah maraknya kasus keracunan. Mulai dari kewajiban penggunaan air galon, dapur...

Read more
Ilustrasi Marsinah saat melakukan unjuk rasa perjuangkan hak uruh perempuan.(Simantab/ai)
Nasional

Mensos Serahkan 40 Usulan Pahlawan Nasional, Termasuk Marsinah, Soeharto, dan Gus Dur

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan 40 nama tokoh untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional, termasuk Marsinah, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, kepada...

Read more
Tenaga Ahli Pimpinan BGN, Luhut Parlinggoman Siahaan.(Simantab/ist)
Nasional

Perpres MBG Rampung, BGN Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Oktober 2025 | 19:34 WIB

Badan Gizi Nasional menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan keamanan pangan melalui Perpres Makan Bergizi Gratis, memastikan pelaksanaan program berjalan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Simalungun

Gelombang Pencurian di Simalungun: Warga Cemas, Pemerintah Nagori Diminta Bangun Rasa Aman

27 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

27 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau RSUD Tuan Rondahaim, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkualitas

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Simalungun

125 Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Siap Bermitra dengan Bulog dan Pertamina

24 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Simalungun

Dinkes Simalungun Catat 6.738 Kasus ISPA, Imbau Warga Waspadai Polusi dan Cuaca Ekstrem

24 Oktober 2025 | 15:31 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gerak Cepat Tangani Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean

23 Oktober 2025 | 15:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita