Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.
Jakarta|Simantab – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, Hasto memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/07/2025), dengan keyakinan tinggi.
“Sejak awal saat mengenakan rompi oranye ini, kebetulan bernomor 18, saya memakainya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang —Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Tuding Rekayasa Hukum
Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.
“Tidak ada fakta hukum yang mengarah pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.
Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif pergantian antar waktu (PAW) periode 2019–2024.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
Menurut jaksa, perintangan tersebut dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, pasca penangkapan Wahyu oleh KPK. Perintah itu disebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK,” ujar Wawan dalam sidang pembacaan dakwaan pada 14 Maret 2025 lalu.
Ancaman Hukuman Berat
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti Hasto tidak ringan — termasuk pidana penjara maksimal hingga puluhan tahun.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah nasib politikus senior PDIP itu. Apakah pernyataan “kebenaran akan menang” akan terwujud, atau justru menyeretnya semakin dalam ke jeratan hukum.(*)