KORAN SIMANTAB
30 Desember 2025 | 11:22 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(simantab/ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(simantab/ist)

Berseragam Oranye, Hasto Hadapi Sidang Tuntutan: “Kebenaran Akan Menang!”

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
3 Juli 2025 | 12:20 WIB
Topik: Nasional
0

Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.

Jakarta|Simantab – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, Hasto memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/07/2025), dengan keyakinan tinggi.

“Sejak awal saat mengenakan rompi oranye ini, kebetulan bernomor 18, saya memakainya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang —Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto kepada awak media sebelum sidang dimulai.

Tuding Rekayasa Hukum
Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.

“Tidak ada fakta hukum yang mengarah pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif pergantian antar waktu (PAW) periode 2019–2024.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Menurut jaksa, perintangan tersebut dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, pasca penangkapan Wahyu oleh KPK. Perintah itu disebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK,” ujar Wawan dalam sidang pembacaan dakwaan pada 14 Maret 2025 lalu.

Ancaman Hukuman Berat
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti Hasto tidak ringan — termasuk pidana penjara maksimal hingga puluhan tahun.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah nasib politikus senior PDIP itu. Apakah pernyataan “kebenaran akan menang” akan terwujud, atau justru menyeretnya semakin dalam ke jeratan hukum.(*)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoPengadilan Tindak Pidana KorupsiSekretaris Jenderal PDI Perjuangan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pekerja mengangkat potongan kayu mahoni ke atas truk di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. (Simantab/Putra Purba)
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 14:23 WIB

Penebangan pohon mahoni di Jalan Asahan Simalungun menuai sorotan. Rekomendasi teknis PUTR disebut bukan izin, sementara status kayu hasil penebangan...

Read more
Presiden Prabowo menemui korban bencana Aceh Tamiang di tenda-tenda pengungsian.(Simantab/ai)
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 17:54 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau pengungsian di Aceh Tamiang dan menegaskan pentingnya kolaborasi penanganan bencana serta menjaga lingkungan. Pemerintah memastikan bantuan...

Read more
Ilustrasi polisi  mengamankan sejumlah tersangka pembalakan liar.(Simantab/ai)
Nasional

Kapolri Sebut Sudah Ada Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Tapanuli Selatan

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 17:33 WIB

Polri menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar yang terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Tapanuli Selatan. Penyidikan diperluas dan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerima Piagam Apresiasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark.(Simantab/ist)
Nasional

Simalungun Tegaskan Dukungan Pengembangan Geopark, Bupati Terima Apresiasi Toba Caldera UGG

Editor: Mahadi Sitanggang
4 Desember 2025 | 21:01 WIB

Simalungun menegaskan dukungan pengembangan Geopark melalui penandatanganan deklarasi komitmen. Bupati Anton Achmad Saragih menerima Piagam Apresiasi Toba Caldera UNESCO Global...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita