KORAN SIMANTAB
8 Oktober 2025 | 20:00 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(simantab/ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(simantab/ist)

Berseragam Oranye, Hasto Hadapi Sidang Tuntutan: “Kebenaran Akan Menang!”

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
3 Juli 2025 | 12:20 WIB
Topik: Nasional
0

Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.

Jakarta|Simantab – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, Hasto memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/07/2025), dengan keyakinan tinggi.

“Sejak awal saat mengenakan rompi oranye ini, kebetulan bernomor 18, saya memakainya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang —Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto kepada awak media sebelum sidang dimulai.

Tuding Rekayasa Hukum
Hasto menilai dakwaan yang dihadapinya sebagai bentuk daur ulang dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2020. Ia pun menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus tersebut.

“Tidak ada fakta hukum yang mengarah pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif pergantian antar waktu (PAW) periode 2019–2024.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Menurut jaksa, perintangan tersebut dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, pasca penangkapan Wahyu oleh KPK. Perintah itu disebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK,” ujar Wawan dalam sidang pembacaan dakwaan pada 14 Maret 2025 lalu.

Ancaman Hukuman Berat
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti Hasto tidak ringan — termasuk pidana penjara maksimal hingga puluhan tahun.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah nasib politikus senior PDIP itu. Apakah pernyataan “kebenaran akan menang” akan terwujud, atau justru menyeretnya semakin dalam ke jeratan hukum.(*)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoPengadilan Tindak Pidana KorupsiSekretaris Jenderal PDI Perjuangan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(Simantab/ai)
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Oktober 2025 | 16:07 WIB

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan Jaksa Agung dan eks pimpinan KPK, mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim....

Read more
Bupati Simalungun usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 TNI Tahun 2025,di Lapangan Merdeka Medan,(Simantab/ist)
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 21:04 WIB

Bupati Simalungun Anton Achmad mengapresiasi pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI. Dalam HUT TNI ke-80 di Medan, ia menekankan pentingnya...

Read more
Rafa, calon siswa SMA Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung yang berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.(simantab/antara)
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 19:13 WIB

Wamensos Agus Jabo memastikan tahun depan Sekolah Rakyat akan menempati gedung permanen dengan fasilitas unggulan bagi siswa dari keluarga miskin....

Read more
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 18:49 WIB

Subhan siap cabut gugatan Rp125 triliun soal ijazah Gibran jika Wapres itu dan pimpinan KPU mundur dari jabatannya. Jakarta|Simantab –...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita