Jakarta – Moeldoko, seorang pensiunan Jenderal TNI. Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur pada 8 Juli 1957 itu merupakan sosok penting di lingkaran Presiden Jokowi selama dua periode menjabat.
Moeldoko, di periode pertama Jokowi sebagai presiden didampingi Wapres Jusuf Kalla, menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan sejak 17 Januari 2018.
Jabatan serupa dipercayakan kepada pemilik yayasan sosial M Foundation tersebut pada periode kedua Presiden Jokowi, dengan Wapres Maruf Amin, yakni sejak 23 Oktober 2019.
Dia sempat menghebohkan dunia politik Tanah Air setelah didaulat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021.
Meski kemudian pemerintah lebih mengakui keberadaan Partai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono.
Sebelum terjun ke dunia politik dan menjabat di lingkaran istana, Moeldoko punya catatan panjang dan cemerlang di dunia militer Tanah Air.
Sebelum menjabat sebagai Panglima TNI sejak 30 Agustus 2013 hingga 8 Juli 2015, ayah dua anak ini pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, sejak 20 Mei 2013 hingga 30 Agustus 2013.
Jabatan paling top di dunia militer itu dia peroleh setelah Sidang Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2013 menyetujuinya sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Agus Suhartono.
Suami dari Koesni Harningsih itu merupakan jebolan Akabri tahun 1981 dengan predikat terbaik dan berhak meraih penghargaan bergengsi Bintang Adhi Makayasa.
Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan
Di dunia militer yang membesarkannya, meraih ragam penghargaan. Dilansir dari wikipedia, tanda jasa yang dia peroleh adalah Bintang Dharma, Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama.
Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Satya Lencana Dharma Santala, Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun, Satya Lencana Kesetiaan XIV tahun, Satya Lencana Kesetiaan VIII tahun, Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Wira Dharma, dan Satya Widya Sista.
Melengkapi karier militernya, ayah dari Randy Bimantoro dan Joanina Rachma itu mengecap pendidikan formal di perguruan tinggi hingga meraih gelar doktor pada 15 Januari 2014 dari Universitas Indonesia.
Disertasinya berjudul “Kebijakan dan Scenario Planning Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Indonesia (Studi Kasus Perbatasan Darat di Kalimantan)”. Lulus dan mendapatkan gelar tersebut dengan predikat sangat memuaskan.
Ivermectin dan ICW
Teranyar, Moeldoko terlibat perseteruan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait obat Ivermectin.
Dilansir dari Kompas.com, selisih ini muncul bermula hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
ICW menuding Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan produsen obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.
Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Rachma.
“Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak,” kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).
Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa yakni sebagai direktur dan pemilik saham.
Adapun salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa merupakan Joanina, putri dari Moeldoko.
Atas dasar itulah Moeldoko dituding memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin. Moeldoko angkat bicara terkait tuduhan itu. Dia langsung menyampaikan bantahan.
Menurut Moeldoko, informasi yang disampaikan ICW menyesatkan. Ia juga membantah bahwa putrinya menjalin kerja sama dengan PT Harsen Laboratories.
“Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan pun melayangkan somasi ke ICW. Hingga 20 Agustus 2021, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi, sebelum dia berencana membawa kasus tersebut ke ranah pidana. []