Medan – Mulai besok, Kamis (15/7/2021), warga yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, akan ditindak.
Kota Medan menjadi salah satu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM darurat mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam penerapan PPKM darurat ini, Pemerintah Kota Medan masih melakukan sosialisasi terhitung sejak diberlakukan hingga Rabu (14/7/2021).
“Saya informasikan, ini hari terakhir kita sosialisasi. Dan mulai besok, yang melanggar aturan PPKM darurat ini akan ditindak hingga nanti penerapannya dicabut,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (14/7/2021).
Menurut Bobby, penerapan PPKM darurat ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 5M guna menurunkan penularan Covid-19.
“Yang dikatakan 5M ini memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi. Dalam PPKM darurat ini, yang penting untuk dipatuhi adalah 5M ini,” terangnya.
Menurut menantu Presiden Joko Widodo ini, kepatuhan warga cukup tinggi usai PPKM darurat diterapkan walaupun masih sebatas sosialisasi.
“Beberapa hari sosialisasi PPKM darurat, mobilitas masyarakat di Kota Medan sudah berkurang. Ini menandakan kepatuhan masyarakat sangat baik. Dan kita harapkan kepatuhan dalam penerapan PPKM darurat ini terus dijaga dan ditingkatkan lagi,” tuturnya.
Bobby juga memastikan masyarakat yang terdampak penerapan PPKM darurat ini akan mendapat bantuan dari pemerintah.
“Masih didata warga terdampak yang berhak mendapat bantuan. Semoga tuntas dalam waktu dekat agar kita dapat melanjutkan pembahsan apakah nantinya bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai atau sembako,” jelasnya. ()