Bharada E Akan Mengajukan Diri Menjadi Justice Collabolator

Jakarta, Pasca konfrensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pada hari Jumat (5/8/2022) kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) tampaknya menuju titik terang. Beberapa jam setelah konfrensi pers, Kapolri langsung mencopot 3 Jenderal dan perwira menengah yang dianggap terlibat dalam usaha menghalangi penyidikan dan pengungkapan kasus meninggalnya Brigadir J di Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Dan besoknya, Sabtu (6/8/2022) Inspektorat Khusus Mabes Polri menangkap Irjen Pol Ferdy Sambo di kediaman pribadinya dan menempatkannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan etik dan dugaan tidak profesional dalam melakukan penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo adalah menyangkut penanganan tempat kejadian perkara dan hilangnya CCTV di lokasi kejadian.

Menyadari keseriusan dari Kapolri dan tim khusus untuk mengungkap kasus ini membuat Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) mengubah sikapnya dimana pasca pengunduran diri tim pengacaranya sebelumnya, Bharada E dengan kuasa hukum yang baru bermaksud mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa Yumara, Kuasa Hukum yang baru dari Bharada E menyatakan bahwa kliennya akan berada dalam pendampingannya mulai sejak Sabtu, (6/8/2022) dan akan segera mengajukan permohonan justice collaborator.

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Dengan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator maka Bharada E harus siap untuk membongkar kejahatan dan pelaku pelaku lain dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam penjelasan pihak kepolisian pada awalnya kasus ini mencuat, Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E. Tembak penembak antara keduanya terjadi setelah Brigadir J melecehkan istri dari Irjen Ferdy Sambo dan teriakan dari Putri C tersebutlah yang membuat Bharada E berlari menuju arah teriakan dimaksud. Dan terjadilah tembak menembak antara keduanya.

Namun narasi awal ini menjadi sangat janggal dan pelan pelan Bharada E juga membongkar kejadian sesungguhnya. Terbaru Bharada E mengaku belum pernah menggunakan senjata untuk menembak manusia. Dan LPSK memperoleh dokumen bahwa Bharada E baru saja yakni Bulan November 2021 memperoleh ijin menggunakan senjata api.

Iklan RS Efarina