Kantor Berita Simantab/Siber/ Kisruh manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Simalungun masih berlanjut. Setelah menyatakan pemerintah Kabupaten Simalungun melanggar Undang Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN pada wawancara dengan simantab pada tanggal 5 November 2021, Komisi ASN pada tanggal 2 Desember 2021 mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dengan statementnya sebelumnya.
Wawancara dapat anda tonton di SINI
Dalam wawancara tersebut Ketua Komisi ASN, Prof. Agus Pramusinto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak mengantongi rekomendasi pelantikan dari KASN dan Job Fit yang diselenggarakan tidak bertujuan untuk memberhentikan seseorang dari jabatan yang diembannya.
Terkait dengan pemberhentian ASN dari jabatannya dan pelantikan yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga pada tanggal 1 November 2021, Ketua Komisi ASN menjelaskan bahwa pelantikan tersebut seharusnya berlandaskan kepada rekomendasi dari Komisi ASN.
Komisi ASN dalam situsnya menyatakan dengan jelas bahwa komisi ASN berwenang untuk menerbitkan rekomendasi untuk Jabatan Tinggi Pratama sebagai berikut:
- Pembentukan panitia seleksi
- Pengumuman jabatan yang lowong
- Pelaksanaan seleksi; da
- Pengusulan nama calon
- Penetapan calon; dan
- Pelantikan
Sumber: Pertanyaan Yang Sering Diajukan | FAQ (kasn.go.id)
Sikap Berubah, Ada Apa Dengan Komisi ASN?
Belum selesai kisruh tentang ASN yang diberhentikan dari jabatannya dengan melanggar undang undang ASN, Komisi ASN “merestui” pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten Simalungun.
Hal ini berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor: 04/PANSEL/2021. Dalam pengumuman tersebut, Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama tersebut dilaksanakan berlandaskan surat dari Komisi ASN Nomor: B-4384/KASN/12/2021, Tanggal 2 Desember 2021, Hal : Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat dilihat DISINI.
Perubahan sikap dari Komisi ASN ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan pemerhati pemerintahan di Kabupaten Simalungun.
Willy Sidauruk, SH seorang advokat di LBH Poros Indonesia mempertanyakan tidak konsistennya Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menegakkan aturannya. Dan yang menjadi aneh adalah perubahan sikap tersebut dari sikap yang benar menuju sikap yang salah, ujarnya sambil geleng geleng kepala.
Perubahan sikap Komisi ASN ini dicurigai berbagai kalangan buah dari lobi lobi dan pesan pesan khusus dari petinggi. Berhembus sinyalemen adanya tekanan dari para “wakil rakyat” terhadap komisioner Komisi ASN untuk memuluskan ambisi Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga.
Tentang sinyalemen adanya tekanan kepada komisioner ini, Kantor Berita Simantab telah menyampaikan pertanyaan kepada Ketua Komisi ASN apakah ada menerima kunjungan dari wakil rakyat ke kantornya tentang manajemen ASN di Kabupaten Simalungun ini.
catatan redaksi
- Konfirmasi kepada pihak pihak terkait sudah disampaikan melalui media WA
- Untuk memberikan ruang yang cukup maka pihak terkait dapat menyampaikan jawabannya ke [email protected] cc. [email protected]