BKD Sumut Soal Surat Mendagri Tolak Usulan Rombak Pejabat Siantar

Siantar – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rotasi pejabat eselon 3-4 di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut buka suara terkait hal tersebut.

Kepala BKD Pemprov Sumatera Utara Faisal Nasution dihubungi melalui WhatsApp mengatakan belum ada menerima surat penolakan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar dari Mendagri. “Belum ada terima,” sebutnya.

Pun, terkait hal tersebut Faisal Nasution menyampaikan ia akan mengecek surat dari Kemendagri yang telah beredar di kalangan wartawan. “Kami konfirmasi dulu ke Kemendagri ya,” imbuhnya.

Dirinya menyampaikan, surat Kemendagri merupakan jawaban atas surat permohonan dari Pj Sekda Sumatera Utara nomor 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022, seperti yang tercantum dan sebagai dasar surat. Namun pihaknya perlu untuk mengkonfirmasi ke pusat.

“Kalo nomor surat pj sekda sudah benar sbg dasar surat diatas, namun surat mendagri belum kami terima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri lewat surat penolakan atas usulan permhononan rotasi pejabat eselon 3 dan 4 Pemko Siantar, telah beredar di kalangan wartawan.

Pada poin pertama alasan penolakan disebutkan, tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

Hal itu merujuk pada Walikota Siantar Susanti Dewayani yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” tulis poin kedua dari surat tersebut.

Kru media ini juga telah menanyakan surat penolakan Mendagri terhadap Sekda Kota Siantar Budi Utari Siregar, pada 22 Juni 2022, namun ia menyarankan agar menanyakan kepada Plt Kepala BKD Pardamean Silaen. Pria ini juga telah dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp namun tidak menggubrisnya.

Iklan RS Efarina