Sumut  

BNN Razia Lapas Narkotika Pematangsiantar

Pematangsiantar – Tim penggeledahan Lapas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, menggeledah blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Rabu malam (26/4/2023) pukul 18.30-20.10 WIB.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Siantar, Robinson Peranginangin mengatakan, penggeledahan (razia) blok hunian warga binaan dengan melibatkan personel BNN Kabupaten Simalungun adalah dalam rangka Pemasyarakatan Bersih-bersih.

“Pelaksanaan razia/penggeledahan dalam rangka Pemasyarakatan Bersih-
bersih dan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023,” kata Kalapas.

Kalapas menjelaskan, pada razia tadi malam seluruh kamar blok Pattimura menjadi target penggeledahan karena terindikasi terdapat barang-barang yang dilarang di lingkungan Lapas.

Adapun peserta peserta tim penggeledahan, dipimpin oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Ucok Pangihutan Sinabang, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, 6 orang tim BNN Kabupaten Simalungun dan 17 orang tim pengamanan Lapas Narkotika Siantar.

Ka.KPLP Ucok Sinabang menyampaikan, sebelum melaksanakan razia/penggeledahan yang menyasar blok Pattimura, petugas terlebih dahulu melaksanakan apel kegiatan.

Target penggeledahan kali ini kata Ucok Sinabang, blok hunian yang yang dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Dari hasil penggeledahan seluruh blok Pattimura, tim gabungan menemukan barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada atau dimiliki warga binaan di dalam Lapas, antara lain:

a. Senjata tajam 12 buah
b. Charger 2 buah
c. Sendok 8 buah
d. Kabel 1 buah
e. Skrap 2 buah
f. Mancis 10 buah
g. Handphone biasa 2 buah.

“Penggeledahan blok hunian warga binaan berjalan dengan aman dan tertib. Seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan saat penggeledahan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Ucok Sinabang.

Iklan RS Efarina