KORAN SIMANTAB
26 Juni 2025 | 05:29 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Buntut Kasus Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 April 2021 | 16:36 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia pada Rabu (28/4/2021) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Anwar Razak mengurai alasan pihaknya melaporkan, bermula pada Oktober 2020 Azis Syamsuddin memerintahkan ajudannya untuk menghubungi penyidik KPK SRP  agar datang ke rumah dinasnya di Kawasan Jakarta Selatan. 

SRP kemudian tiba di rumah dinas Azis Syamsuddin. Di sana politikus Partai Golkar itu memperkenalkan SRP dengan MS, yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

MS meminta SRP membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, tidak dilanjutkan. 

Dari pertemuan itu, SRP mengenalkan MS dengan seorang pengacara bernama MH untuk membuat komitmen bersama. 

MS sepakat menyiapkan uang untuk SRP sebesar Rp 1.5 miliar yang diberikan tunai dan transfer sebanyak 59 kali pengiriman melalui rekening milik teman SRP bernama RA.

Dari jumlah uang tersebut, MH mendapatkan uang sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. 

MS menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. 

Setelah SRP menerima uang tersebut, ia memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai akan dihentikan. 

“Akibat dari perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, sedangkan, MS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Anwar dalam keterangan tertulis diterima Simantab.com.

ADVERTISEMENT

Dari kronologi di atas, Kopel Indonesia kata Anwar, menduga Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik, yakni melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan kehormatan DPR RI. 

Perbuatan Azis Syamsuddin tidak terpuji di mata masyarakat karena telah memfasilitasi pertemuan beberapa pihak yang berencana jahat untuk menghentikan sebuah proses penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. 

Dan oleh karena perbuatan tersebut telah terjadi perbuatan sogok menyogok antarpihak tersebut yang juga merupakan tindak pidana korupsi. 

Menurut Anwar, dari perbuatan ini Azis Syamsuddin diduga telah melanggar kode etik Pasal 3, Ayat (1) yang berbunyi: Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, dan  Pasal 3 Ayat (4) yang berbunyi anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. 

“Perbuatan ini juga telah melanggar sumpah jabatan wakil ketua DPR RI untuk berbuat sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana yang tertuang dalam Tata Tertib DPR RI,” tukas Anwar. 

BACA JUGA

  • Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Ditangkap
  • Jubir KPK: Tak Ada OTT di Tanjungbalai

Azis Syamsuddin juga dinilai melakukan hubungan dengan beberapa pihak yang berada dalam sebuah lembaga yang merupakan mitra kerjanya dimana perbuatan tersebut mengandung tindakan korupsi dan kolusi. 

Kopel Indonesia berpandangan Azis Syamsuddin telah melanggar kode etik pada Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi: anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, dan Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi: anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan ini juga telah melanggar pasal 288 ayat (3) Tata Tertib DPR RI yang berbunyi anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme

Lebih jauh menurut Anwar, Azis Syamsuddin telah menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil ketua DPR RI atau anggota DPR RI dengan menjadikan rumah dinas sebagai tempat pertemuan untuk membuat permufakatan jahat menghilangkan atau setidaknya menghambat penanganan kasus korupsi. 

Azis Syamsuddin dinilai telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (4) yang berbunyi: anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan golongan dan Pasal 6 Ayat (5) yang berbunyi: anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. 

“Atas perbuatan Azis Syamsuddin melanggar aturan dengan kategori berat, yaitu pelanggaran yang mengandung tindak pidana korupsi dan pencemaran kehormatan DPR RI, Kopel Indonesia meminta kepada Mahkamah Kehormatan untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota DPR RI,” tukas Anwar.

Disebutkan, laporan disampaikan pada Rabu (28/4/2021) pukul 13.00 WIB dan diterima oleh  Sekretariat MKD Napsiah S Sos dan dinyatakan berkas lengkap pada verifikasi tahap pertama.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari MK DPR RI dan Azis Syamsuddin atas pelaporan Kopel Indonesia tersebut.()

Tags: Azis SyamsuddinDPR RIKorupsiTanjungbalai
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB
Dunia

Manuver Diplomatik di Balik Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar

25 Juni 2025 | 11:50 WIB
Simalungun

Proyek Rp5 Miliar di Simalungun Terancam Gagal Bayar, Kadis Pertanian Dinilai Lalai

24 Juni 2025 | 17:41 WIB
Simalungun

Hangat dan Mengharukan! Bupati Simalungun Rayakan HLUN ke-29 Bersama Ratusan Lansia

24 Juni 2025 | 14:14 WIB
Siantar

Berburu Rp4 Miliar dari Reklame: Siantar Dikejar Target, Tapi Dihantui Reklame Ilegal!

24 Juni 2025 | 13:00 WIB
Dunia

Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel: Damai atau Tipu Daya?

24 Juni 2025 | 10:09 WIB
Dunia

Iran Menggila! Rudal Hantam Pangkalan Udara AS di Qatar, Dunia Kian Bergejolak

24 Juni 2025 | 09:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';