KORAN SIMANTAB
17 September 2025 | 18:54 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Simalungun
Praktisi dan akademisi hukum Siantar-Simalungun, Dr (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, SH MH.(simantab/ai)

Praktisi dan akademisi hukum Siantar-Simalungun, Dr (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, SH MH.(simantab/ai)

Bupati Simalungun Berhentikan Sementara Pangulu Purwodadi, Pakar Hukum Nilai Keputusan Sudah Tepat

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Topik: Simalungun
0

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan sehingga sejumlah program desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak dapat terlaksana.

Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi memberhentikan sementara Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/196/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diambil karena Suyanto, Pangulu Purwodadi, dinilai tidak menjalankan kewajibannya terkait pengelolaan regulasi anggaran desa tahun 2025. Selain itu, terjadi ketidaksepahaman antara Pangulu dengan Maujana Nagori Purwodadi, yang berujung pada tidak adanya dukungan parlemen desa terhadap rencana anggaran pemerintahan nagori.

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan sehingga sejumlah program desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak dapat terlaksana.

Menanggapi hal tersebut, praktisi dan akademisi hukum Siantar-Simalungun, Dr (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, SH MH, menilai langkah Bupati Simalungun sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

“Secara hukum administrasi negara, kebijakan Bupati Simalungun menerbitkan surat keputusan untuk memberhentikan sementara Pangulu Purwodadi dari jabatannya sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sepri Ijon, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila kepala desa terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya, baik dalam administrasi, pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan, maupun pengelolaan konflik di desa.

“Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bupati memiliki kewenangan atribusi untuk itu, terlebih jika ketidakmampuan pangulu sudah berdampak pada mandeknya program dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sepri Ijon menekankan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara. Pangulu Purwodadi berpeluang diaktifkan kembali apabila situasi sudah kondusif.

“Saya berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pangulu di Kabupaten Simalungun agar bekerja dengan hati, mendahulukan kepentingan masyarakat, dan tidak terjebak pada konflik sektoral,” tutupnya.(red)

Tags: Berhentikan Pangulubupati simalungunPakar Hukum
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)
Simalungun

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

Editor: Mahadi Sitanggang
17 September 2025 | 11:33 WIB

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Simalungun|Simantab – Polemik...

Read more
PKS PT RAS di Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

Editor: Mahadi Sitanggang
12 September 2025 | 15:45 WIB

Keluhan pekerja diperkuat hasil pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sumut. Kepala UPTD, Robby Sipayung, menyebut perusahaan menunggak pembayaran lembur...

Read more
Salah satu spot pemandangan ke arah kebun teh dari salah satu warung kopi di sekitarnya, memberi nilai tambah.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
12 September 2025 | 14:59 WIB

Bagi warga, isu ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut sejarah, ekologi, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Simalungun|Simantab – Hamparan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menemui pimpinan DPRD Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

Editor: Mahadi Sitanggang
10 September 2025 | 14:56 WIB

Dalam rancangan anggaran tahun 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun, belanja Rp3 triliun, dengan defisit sekitar Rp105 miliar. Simalungun|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

17 September 2025 | 11:33 WIB
Nasional

Pengakuan Orangtua Murid Simalungun: Pengadaan Seragam Olahraga Wajar dan Transparan

16 September 2025 | 17:28 WIB
Nasional

Istana Bantah Rumor Pergantian Kapolri Listyo Sigit

16 September 2025 | 14:13 WIB
Nasional

Mahfud MD Dinilai Lebih Pas Jadi Menko Polkam Ketimbang Jaksa Agung

15 September 2025 | 19:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

15 September 2025 | 18:25 WIB
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

15 September 2025 | 17:59 WIB
Teknologi

TERASi Gantikan Starlink, Lebih Canggih

15 September 2025 | 13:02 WIB
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

15 September 2025 | 11:39 WIB
Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor