KORAN SIMANTAB
19 Agustus 2025 | 17:00 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Praktisi dan akademisi hukum Siantar-Simalungun, Dr (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, SH MH.(simantab/ai)

Praktisi dan akademisi hukum Siantar-Simalungun, Dr (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, SH MH.(simantab/ai)

Bupati Simalungun Berhentikan Sementara Pangulu Purwodadi, Pakar Hukum Nilai Keputusan Sudah Tepat

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Topik: Simalungun
0

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan sehingga sejumlah program desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak dapat terlaksana.

Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi memberhentikan sementara Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/196/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diambil karena Suyanto, Pangulu Purwodadi, dinilai tidak menjalankan kewajibannya terkait pengelolaan regulasi anggaran desa tahun 2025. Selain itu, terjadi ketidaksepahaman antara Pangulu dengan Maujana Nagori Purwodadi, yang berujung pada tidak adanya dukungan parlemen desa terhadap rencana anggaran pemerintahan nagori.

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan sehingga sejumlah program desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak dapat terlaksana.

Menanggapi hal tersebut, praktisi dan akademisi hukum Siantar-Simalungun, Dr (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, SH MH, menilai langkah Bupati Simalungun sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

“Secara hukum administrasi negara, kebijakan Bupati Simalungun menerbitkan surat keputusan untuk memberhentikan sementara Pangulu Purwodadi dari jabatannya sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sepri Ijon, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila kepala desa terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya, baik dalam administrasi, pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan, maupun pengelolaan konflik di desa.

“Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bupati memiliki kewenangan atribusi untuk itu, terlebih jika ketidakmampuan pangulu sudah berdampak pada mandeknya program dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sepri Ijon menekankan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara. Pangulu Purwodadi berpeluang diaktifkan kembali apabila situasi sudah kondusif.

“Saya berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pangulu di Kabupaten Simalungun agar bekerja dengan hati, mendahulukan kepentingan masyarakat, dan tidak terjebak pada konflik sektoral,” tutupnya.(red)

Tags: Berhentikan Pangulubupati simalungunPakar Hukum
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kondisi Pasar Serbelawan pasca kebakaran hebat, Senin (18/08/2025).(Putra Purba)
Simalungun

Pasar Serbelawan Ludes Terbakar, Ratusan Pedagang Menangis Kehilangan Kios

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Agustus 2025 | 09:39 WIB

Awalnya, api diketahui muncul dari salah satu kios di bagian dalam pasar, lalu dengan cepat merembet ke deretan kios lainnya....

Read more
Gedung Sanggar Seni dan Budaya di Pamatangraya Simalungun.(simantab/fbadilsaragih)
Simalungun

Gedung Rp5,5 Miliar di Simalungun Mangkrak, Program Budaya Mati Suri

Editor: Mahadi Sitanggang
14 Agustus 2025 | 19:27 WIB

Bangunan yang didanai melalui pagu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun 2024 ini seharusnya menjadi pusat kreativitas dan...

Read more
Ilustrasi Kopdes Merah Putih di Simalungun.(simantab/ai)
Simalungun

Kopdes Merah Putih di Simalungun: Harapan Besar, Jalan yang Masih Panjang

Editor: Mahadi Sitanggang
11 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Para pengurus Kopdes mengeluhkan minimnya peran pemerintah dalam memfasilitasi permodalan, serta persyaratan pinjaman yang dinilai tidak realistis untuk koperasi yang...

Read more
Potret anak didik Simalungun, berjalan bersama saat pulang sekolah.(simantab/putra purba)
Simalungun

Kembali ke Lima Hari Sekolah: Jalan Panjang Pendidikan Simalungun Menuju Perubahan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 14:40 WIB

Pengamat pendidikan, Muhammad Rizal Hasibuan, menilai penerapan kembali lima hari sekolah tidak bisa disamaratakan. Simalungun|Simantab – Program lima hari sekolah...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Berhentikan Sementara Pangulu Purwodadi, Pakar Hukum Nilai Keputusan Sudah Tepat

19 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Nasional

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Kemensos, Negara Rugi Rp200 Miliar

19 Agustus 2025 | 12:21 WIB
Siantar

Warga Geram! Lapangan Horbo Dipakai Konser “Marpesta Qris”

19 Agustus 2025 | 09:54 WIB
Simalungun

Pasar Serbelawan Ludes Terbakar, Ratusan Pedagang Menangis Kehilangan Kios

19 Agustus 2025 | 09:39 WIB
Nasional

Istana Bantah Pusat Atur Kenaikan PBB

15 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Siantar

Kenaikan NJOP Pematangsiantar 1.000% Mulai Menuai Protes

15 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Nasional

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP

14 Agustus 2025 | 19:51 WIB
Simalungun

Gedung Rp5,5 Miliar di Simalungun Mangkrak, Program Budaya Mati Suri

14 Agustus 2025 | 19:27 WIB
Siantar

Rehabilitasi Rp2,3 Miliar di TMP Nagur Tuai Sorotan: Perbaikan Berulang, Hasil Dipertanyakan

13 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Nasional

Abraham Samad Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Jokowi, Sebut Berawal dari Podcast

13 Agustus 2025 | 12:43 WIB
Nasional

162 Satuan Baru TNI di Era Prabowo: Setara Institute Peringatkan Penguatan Militerisme

13 Agustus 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, KPK Bidik Pembuat SK

12 Agustus 2025 | 20:39 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';