Kondisi ini menimbulkan kebuntuan sehingga sejumlah program desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak dapat terlaksana.
Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi memberhentikan sementara Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/196/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil karena Suyanto, Pangulu Purwodadi, dinilai tidak menjalankan kewajibannya terkait pengelolaan regulasi anggaran desa tahun 2025. Selain itu, terjadi ketidaksepahaman antara Pangulu dengan Maujana Nagori Purwodadi, yang berujung pada tidak adanya dukungan parlemen desa terhadap rencana anggaran pemerintahan nagori.
Kondisi ini menimbulkan kebuntuan sehingga sejumlah program desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak dapat terlaksana.
Menanggapi hal tersebut, praktisi dan akademisi hukum Siantar-Simalungun, Dr (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, SH MH, menilai langkah Bupati Simalungun sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.
“Secara hukum administrasi negara, kebijakan Bupati Simalungun menerbitkan surat keputusan untuk memberhentikan sementara Pangulu Purwodadi dari jabatannya sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sepri Ijon, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila kepala desa terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya, baik dalam administrasi, pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan, maupun pengelolaan konflik di desa.
“Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bupati memiliki kewenangan atribusi untuk itu, terlebih jika ketidakmampuan pangulu sudah berdampak pada mandeknya program dan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sepri Ijon menekankan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara. Pangulu Purwodadi berpeluang diaktifkan kembali apabila situasi sudah kondusif.
“Saya berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pangulu di Kabupaten Simalungun agar bekerja dengan hati, mendahulukan kepentingan masyarakat, dan tidak terjebak pada konflik sektoral,” tutupnya.(red)