Apa pun hasil pembahasan nanti, mari kita patuhi hukum yang berlaku dan dukung kerja DPR RI
Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), Rabu (04/06/2025).
FGD ini digelar bersama Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, yang tengah melakukan kunjungan kerja dalam masa reses ke Daerah Pemilihan Sumatera Utara III.
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi kehadiran Mangihut Sinaga dan berharap kegiatan tersebut memberi kontribusi positif dalam penyusunan RUU KUHAP. Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa taat pada hukum.
“Apa pun hasil pembahasan nanti, mari kita patuhi hukum yang berlaku dan dukung kerja DPR RI,” ujarnya.
Mangihut Sinaga menjelaskan beberapa poin baru dalam RUU KUHAP, seperti pengaturan putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti elektronik, dan penyadapan.
“RUU KUHAP terdiri dari 334 pasal dalam 20 bab, berbeda dengan KUHAP lama yang hanya 286 pasal dan 22 bab,” jelasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat oleh Bupati kepada Mangihut Sinaga sebagai tanda penghargaan.(rel)