Simalungun, Bupati Simalunngun Radiapo H Sinaga kembali menunjukkan sikap arogansi dan keengganannya untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Arogansi ditunjukkannya dengan tetap menolak untuk mengembalikan Pimpinan Tinggi Pratama yang diberhentikan dari jabatannya pada tanggal 1 November 2021 berdasarkan hasil job fit yang diselenggarakannya berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Untuk melaksanakan job fit pada tanggal 25 – 26 November 2021 Bupati Simalungun mengantongi Rekomendasi dari Komisi ASN Nomor : B-3567 /KASN/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 point 10 secara jelas menyatakan:
“ Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi (jobfit) tersebut agar tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemberhentian PPT Pratama dari jabatannya (Non Job) tanpa melalui proses yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku antara lain Ketentuan Undang Undang Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No : 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).”
Surat Komisi ASN Nomor: B-3567 /KASN/10/2021 Point (10)
Dan persetujuan pelaksanaan Job Fit tersebut juga berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/6726/OTDA point 3 yang berbunyi:
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa “ Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi” dan pada ayat (3) menegaskan “ Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara”.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/6726/OTDA point 3
Namun ketentuan ketentuan yang dirujuk dalam surat tersebut diabaikan oleh Bupati Simalungun dengan tetap memberhentikan 18 Aparatur Sipil Negara melalui Job Fit yang diselenggarakan tersebut.
Pengangkangan terhadap Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri ini menjadi sebuah catatan bagi Bupati Simalungun terutama komitmennya pelaksanaan Undang Undang serta keputusan pemerintah atasan.