Simalungun, Surat yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun Nomor: 800/8433/OTDA pada tanggal 22 Desember 2021 tentang klarifikasi terhadap Bupati Simalungun “dicueki” oleh Radiapo H Sinaga.
Dalam surat tersebut, Dirjen Otda mendelegasikan permintaan klarifikasi terhadap Bupati Simalungun kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat daerah.
Dalam surat tersebut, Dirjen Otda Kemendagri meminta Gubernur Sumatera Utara untuk diperiksa berkaitan dengan pemberhentian dari jabatannya 18 orang Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun terhitung per 1 November 2021 yang lalu.
Dengan tidak menghargai proses permintaan klarifikasi tersebut, Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga pada hari Rabu (5/01/2022) bertempat di Kompleks Kantor Bupati Simalungun Pematang Raya melaksanakan pelantikan terhadap 22 Pejabat Pimpinan Tinggi dan 58 pejabat fungsional yang terdiri dari camat dan sekretaris dinas OPD.
Simantab sudah meminta klarifikasi kepada Sekda Kabupaten Simalungun dan Biro Otda Propinsi Sumatera Utara termasuk melayangkan pertanyaan kepada Komisi ASN tentang pelantikan tersebut, namun simantab belum mendapat konfirmasi yang memadai.