Dalam rancangan anggaran tahun 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun, belanja Rp3 triliun, dengan defisit sekitar Rp105 miliar.
Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Simalungun.
Penyampaian nota keuangan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi wakil ketua dan dihadiri para anggota DPRD di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna juga turut dihadiri Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah serta prioritas anggaran.
Perubahan APBD tahun 2025 ini didorong oleh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Keduanya menekankan efisiensi belanja negara dan daerah dengan fokus pada swasembada pangan, pendidikan, penyediaan makan bergizi gratis, serta pembenahan infrastruktur guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemajuan Kabupaten Simalungun.
Dalam rancangan anggaran tahun 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun, belanja Rp3 triliun, dengan defisit sekitar Rp105 miliar. Defisit ini ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp113 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp7,5 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto senilai Rp105 miliar.
Rancangan ini merupakan bagian dari perencanaan jangka pendek yang bertujuan mendukung prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Simalungun.(Putra Purba)