KORAN SIMANTAB
7 Desember 2025 | 17:08 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Bupati Simalungun Wajib Patuhi Putusan PN Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
14 Februari 2023 | 19:26 WIB
Topik: Simalungun
0

Bupati Simalungun wajib patuhi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang memerintahkan para tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh penggugat. Sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun yang melakukan wanprestasi terhadap kontraktor telah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Simalungun.

Dua tahun sudah, kisruh antara kontraktor dan pemerintah Kabupaten Simalungun belum juga mereda. Di awali oleh sikap Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH yang melarang jajarannya melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022.

Tarik menarik dan kasak kusuk terjadi demikian kencang hingga akhirnya para penyedia barang dan jasa / kontraktor melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun dan Bupati Simalungun ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Pihak Pengadilan Negeri Simalungun sendiri menerima puluhan gugatan dari kontraktor yang merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dimana pada pokoknya, Para penggugat menggugat wanprestasi Pemerintah Kabupaten Simalungun, c.q. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena belum memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dikerjakannya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh BPBD Kabupaten Simalungun.

Dari putusan yang diperoleh simantab, Gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batu Ara Mulia dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Dimana dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum para tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dan menerima gugatan dari penggugat.

Adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021.
  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum tergugat II untuk membayar kerugian akibat pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penggugat tetapi tidak dibayar oleh Tergugat II sebesar Rp. 6.204.000.000 (enam miliar dua ratus empat juta rupiah),
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menetapkan anggaran pembiayaan atas pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam Longsor Pada Ruas Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun (Tahap II) sebagaimana dalam Nomor 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021 untuk dibayar kepada Penggugat sepenuhnya,
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II untuk membayar biaya atas pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam Longsor Pada Ruas Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun (Tahap II) sebagaimana dalam Nomor 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021 untuk dibayar kepada Penggugat sepenuhnya,
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tanggung renteng,
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 3.850.000

Dalam gugatannya, Penggugat melakukan gugatan terhadap 4 pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tergugat I, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat II, Bupati Simalungun sebagai Tergugat III dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat IV.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini sedang dalam proses verifikasi oleh simantab. Simantab sudah mengirimkan konfirmasi kepada Humas PN Simalungun dan PPID Pemkab Simalungun namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh konfirmasi yang memadai. – redaksi

Tags: bpbdpn simalungunRadiapo
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Komisi E DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 5 Kota Pematangsiantar, yang bertujuan penyelesaian relokasi yang sedang bersengketa, Kamis (4/12/2025) lalu.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Desember 2025 | 20:42 WIB

Relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar dikejar waktu di tengah putusan pengadilan. Tekanan politik, kelemahan tata kelola aset, dan tuntutan masyarakat...

Read more
Ilustrasi rapat panitia natal oikumene Pemkab Simalungun.(Simantab/ai)
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

Editor: Mahadi Sitanggang
4 Desember 2025 | 22:15 WIB

Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 akan digelar pada 9 Desember di Pamatang Raya. Panitia memastikan kesiapan acara, bantuan sosial,...

Read more
Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora (lipat tangan) dan Plt Kadis Perhubungan Simalungun Mudahalam Purba.(Simantab/ist)
Simalungun

Sekda Simalungun Tegaskan Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Telah Sesuai Aturan

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Desember 2025 | 17:33 WIB

Proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029 dilakukan sesuai ketentuan Permendagri dan PP tentang BUMD, sebagaimana ditegaskan Sekda...

Read more
Plt Kadishub Simalungun, Mudahalam Purba.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Fokus Benahi Retribusi Parkir Setelah Retribusi KIR Dihapus

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Desember 2025 | 16:26 WIB

Pemkab Simalungun kehilangan potensi PAD sekitar Rp400 juta per tahun setelah retribusi KIR dihapus. Dishub kini fokus pada penataan retribusi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

5 Desember 2025 | 20:42 WIB
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

5 Desember 2025 | 16:59 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 22:15 WIB
Nasional

Simalungun Tegaskan Dukungan Pengembangan Geopark, Bupati Terima Apresiasi Toba Caldera UGG

4 Desember 2025 | 21:01 WIB
Nasional

Semangat Baru Indonesia Dampingi Warga Tapanuli Tengah di Tengah Duka Banjir Bandang

4 Desember 2025 | 19:38 WIB
Siantar

Komisi Tetap 10 Persen Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Transportasi Online di Pematangsiantar

3 Desember 2025 | 19:53 WIB
Siantar

Panic Buying BBM Meluas di Pematangsiantar, Warga Serbu Pedagang Eceran

3 Desember 2025 | 19:34 WIB
Simalungun

Sekda Simalungun Tegaskan Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Telah Sesuai Aturan

3 Desember 2025 | 17:33 WIB
Siantar

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Damanik Terus Hidupkan Identitas Budaya

2 Desember 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Fokus Benahi Retribusi Parkir Setelah Retribusi KIR Dihapus

2 Desember 2025 | 16:26 WIB
Nasional

BNPB: 604 Warga Tewas dan 464 Hilang Akibat Banjir-Longsor di Sumatera, Akses Logistik Masih Terputus

2 Desember 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Kelangkaan BBM Belum Pulih di Pematangsiantar, Harga Eceran Meroket dan Warga Terjepit Antrean Panjang

1 Desember 2025 | 21:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita