KORAN SIMANTAB
2 Juni 2025 | 23:12 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Bupati Simalungun Wajib Patuhi Putusan PN Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
14 Februari 2023 | 19:26 WIB
Topik: Simalungun
0

Bupati Simalungun wajib patuhi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang memerintahkan para tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh penggugat. Sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun yang melakukan wanprestasi terhadap kontraktor telah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Simalungun.

Dua tahun sudah, kisruh antara kontraktor dan pemerintah Kabupaten Simalungun belum juga mereda. Di awali oleh sikap Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH yang melarang jajarannya melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022.

Tarik menarik dan kasak kusuk terjadi demikian kencang hingga akhirnya para penyedia barang dan jasa / kontraktor melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun dan Bupati Simalungun ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Pihak Pengadilan Negeri Simalungun sendiri menerima puluhan gugatan dari kontraktor yang merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dimana pada pokoknya, Para penggugat menggugat wanprestasi Pemerintah Kabupaten Simalungun, c.q. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena belum memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dikerjakannya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh BPBD Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

Dari putusan yang diperoleh simantab, Gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batu Ara Mulia dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Dimana dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum para tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dan menerima gugatan dari penggugat.

Adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021.
  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum tergugat II untuk membayar kerugian akibat pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penggugat tetapi tidak dibayar oleh Tergugat II sebesar Rp. 6.204.000.000 (enam miliar dua ratus empat juta rupiah),
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menetapkan anggaran pembiayaan atas pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam Longsor Pada Ruas Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun (Tahap II) sebagaimana dalam Nomor 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021 untuk dibayar kepada Penggugat sepenuhnya,
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II untuk membayar biaya atas pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam Longsor Pada Ruas Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun (Tahap II) sebagaimana dalam Nomor 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021 untuk dibayar kepada Penggugat sepenuhnya,
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tanggung renteng,
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 3.850.000

Dalam gugatannya, Penggugat melakukan gugatan terhadap 4 pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tergugat I, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat II, Bupati Simalungun sebagai Tergugat III dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat IV.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini sedang dalam proses verifikasi oleh simantab. Simantab sudah mengirimkan konfirmasi kepada Humas PN Simalungun dan PPID Pemkab Simalungun namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh konfirmasi yang memadai. – redaksi

Tags: bpbdpn simalungunRadiapo
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama juara Putri Otonomi Indonesia (POI) Salsa Melania Aquina.(simantab/ist)
Simalungun

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juni 2025 | 13:19 WIB

Salsa Melania Aquina, finalis dari Kabupaten Ogan Ilir, berhasil meraih gelar juara setelah mengungguli 15 finalis lainnya pada malam Grand...

Read more
Pelepasan Tim RBM GKPS oleh Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga.(simantab/ist)
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Juni 2025 | 16:32 WIB

Wakil Bupati memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak penyelenggara RBM GKPS atas komitmen dan kepedulian mereka terhadap masyarakat, khususnya bagi...

Read more
Khitanan Massal Gratis DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Simalungun.(simantab/ist)
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 15:34 WIB

Kegiatan kemanusiaan tersebut digelar di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sebagai bentuk kepedulian sosial dari kedua organisasi terhadap masyarakat. Simalungun|Simantab –...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan istri menghadiri Munas Apkasi.(simantab/ist)
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 13:17 WIB

Beberapa isu krusial yang diangkat antara lain wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Kucing Merah Kalimantan Muncul Kembali di Taman Nasional Kayan Mentarang setelah Dua Dekade

2 Juni 2025 | 22:13 WIB
Siantar

Aroma Kejanggalan di Balik Angka Miliaran Dana BOS Tahun 2024 SMAN 2 Pematangsiantar

2 Juni 2025 | 18:20 WIB
Olahraga

Mario Barrios Siap Gagalkan Ambisi Manny Pacquiao pada 19 Juli Mendatang

2 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Dikerjakan Sebelum Iduladha, Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025?

2 Juni 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”

2 Juni 2025 | 13:19 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

1 Juni 2025 | 16:32 WIB
Olahraga

PSG Ukir Sejarah, Taklukkan Inter Milan 5-0 di Final Liga Champions

1 Juni 2025 | 16:13 WIB
Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

31 Mei 2025 | 20:42 WIB
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

31 Mei 2025 | 15:34 WIB
Selebriti

Taylor Swift Umumkan Kepemilikan Seluruh Karyanya: “Semua Musikku Kini Milikku!”

31 Mei 2025 | 13:54 WIB
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

31 Mei 2025 | 13:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba