KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 06:49 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Bupati Simalungun Wajib Patuhi Putusan PN Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
14 Februari 2023 | 19:26 WIB
Topik: Simalungun
0

Bupati Simalungun wajib patuhi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang memerintahkan para tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh penggugat. Sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun yang melakukan wanprestasi terhadap kontraktor telah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Simalungun.

Dua tahun sudah, kisruh antara kontraktor dan pemerintah Kabupaten Simalungun belum juga mereda. Di awali oleh sikap Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH yang melarang jajarannya melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022.

Tarik menarik dan kasak kusuk terjadi demikian kencang hingga akhirnya para penyedia barang dan jasa / kontraktor melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun dan Bupati Simalungun ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Pihak Pengadilan Negeri Simalungun sendiri menerima puluhan gugatan dari kontraktor yang merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dimana pada pokoknya, Para penggugat menggugat wanprestasi Pemerintah Kabupaten Simalungun, c.q. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena belum memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dikerjakannya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh BPBD Kabupaten Simalungun.

Dari putusan yang diperoleh simantab, Gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batu Ara Mulia dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Dimana dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum para tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dan menerima gugatan dari penggugat.

Adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021.
  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum tergugat II untuk membayar kerugian akibat pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penggugat tetapi tidak dibayar oleh Tergugat II sebesar Rp. 6.204.000.000 (enam miliar dua ratus empat juta rupiah),
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menetapkan anggaran pembiayaan atas pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam Longsor Pada Ruas Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun (Tahap II) sebagaimana dalam Nomor 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021 untuk dibayar kepada Penggugat sepenuhnya,
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II untuk membayar biaya atas pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam Longsor Pada Ruas Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun (Tahap II) sebagaimana dalam Nomor 10/BTT-PT.BAM/PPK/BPBD/2021 untuk dibayar kepada Penggugat sepenuhnya,
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tanggung renteng,
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 3.850.000

Dalam gugatannya, Penggugat melakukan gugatan terhadap 4 pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tergugat I, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat II, Bupati Simalungun sebagai Tergugat III dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat IV.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini sedang dalam proses verifikasi oleh simantab. Simantab sudah mengirimkan konfirmasi kepada Humas PN Simalungun dan PPID Pemkab Simalungun namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh konfirmasi yang memadai. – redaksi

Tags: bpbdpn simalungunRadiapo
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menunjuk satu jembatan rusak di Kecamatan Ujung Padang.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Bupati Simalungun meninjau layanan publik dan pembangunan di Kecamatan Ujung Padang, termasuk perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan dukungan bagi...

Read more
Pengurus KDMP/KKMP Sekabupaten Simalungun mengikuti Workshop Percepatan Operasionalisasi.(Simantab/ist)
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Workshop Percepatan Operasionalisasi KDKMP/KKMP untuk mempercepat digitalisasi koperasi berbasis SIMKOPDES. Sebanyak 360 koperasi telah membuat akun...

Read more
Para pekerja membongkar pupuk bersubsidi dari truk pengangkut untuk didistribusikan ke gudang pengecer di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Perlu Perbaiki Distribusi Pupuk Subsidi agar Tepat Sasaran

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Oktober 2025 | 15:18 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran melalui validasi data petani, integrasi e-RDKK, dan pengawasan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh Sidamanik Jadi Sawit

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Bupati Simalungun menolak konversi kebun teh Sidamanik jadi sawit. Kebun teh disebut sebagai identitas daerah, warisan sejarah, dan sumber hidup...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita