Medan – Akademisi Ilmu Komunikasi dari Universitas Medan Area, Ara Auza menilai teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Wali Kota Padangsidempuan merupakan sinyal buruknya komunikasi Irsan Efendi Nasution ke pemerintah pusat.
“Itu merupakan sinyal buruknya komunikasi dari seorang kepala daerah ke pemerintah pusat,” kata Ara Auza, Jumat (20/9/2021) menanggapi teguran yang dilayangkan Kemendagri ke Irsan Efendi Nasution karena belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area ini berpendapat, bila komunikasi dari wali kota itu bagus ke pusat, seharusnya sudah terlebih dahulu menginformasikan perihal keterlambatan pembayaran insentif nakes disertai dengan alasan dan kendalanya.
“Harusnya kan begitu. Sebelum mendapat teguran, daerah sudah melaporkan perihal keterlambatan pembayaran itu, beserta alasan dan kendalanya. Itu kalau komunikasinya bagus,” ujar Ara.
Ara juga menilai, salah satu kunci keberhasilan pembangunan di daerah adalah dengan menjalin komunikasi yang baik atau bagus, baik kepada bawahan maupun unsur pimpinan lainnya di daerah, ke pusat dan provinsi serta dengan masyarakat dan stakeholder lainnya.
“Kami tidak mau menduga-duga ada apa atau kenapa wali kota tersebut tidak segera melapor ke pusat sehingga turun teguran itu. Tapi kunci keberhasilan pembangunan itu salah satunya komunikasi yang baik,” terang Ara.
Diminta agar Wali Kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020.
Sebelumnya, beredar salinan surat teguran dari Mendagri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution. Ini tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan sebagai berikut, sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp 2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp 3.895.500.000.
Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp 4.090.093.457.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Wali Kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020. Pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021. Dan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021,” bunyi teguran dari Mendagri pada poin 3A, B dan C dalam salinan surat itu.
Dari informasi yang diperoleh, insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan Pemko Padangsidempuan selama 16 bulan. []