KORAN SIMANTAB
10 Mei 2025 | 11:50 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
9 Juni 2022 | 21:00 WIB
Topik: Siantar
0

Fokus, Kisruh dan problematika bangunan di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar telah membuka cakrawala masyarakat, tentang pentingnya Izin Mendirikan Bangunan. Tentu saja pendirian bangunan untuk kegiatan komersial harus mematuhi aturan aturan yang ada.

Untuk itu, Simantab menghadirkan cara dan prosedur dalam mengurus IMB yang dilansir dari www,indonesia.go.id

Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa izin mendirikan bangunan atau IMB.

ADVERTISEMENT

Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangat penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

A. Dasar Hukum

Usaha untuk mendirikan bangunan tentu harus mendapat izin tertulis baik dari dinas Tata kota maupun dari instansi lain.

Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

B. Cara Mengurus IMB

  1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
  2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
    • Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
    • Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
    • Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
    • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
    • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
    • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
    • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
    • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
    • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
    • Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
  6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

C. Keuntungan Mengurus dan Memiliki IMB

Rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingkan yang tidak ber-IMB, yakni:

  • Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Jaminan kredit bank
  • Peningkatan status tanah
  • Informasi peruntukan dan rencana jalan

Beberapa kasus yang sering terjadi karena kelalaian tidak adanya IMB saat mendirikan rumah atau bangunan, justru membuat pemilik rumah repot.

Misalnya, tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebesar 6 meter sedangkan rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi. Tentu saja pemilik harus merenovasi ulang bangunan rumahnya. Hal ini pasti sangat merugikan.

 

Tags: IMB
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Sejumlah karung gula pasir di gudang Bulog.(simantab/ist)
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 18:33 WIB

Saat ini, stok gula di Bulog Medan tercatat sebanyak 150 ton dan siap digeser ke Pematangsiantar jika diperlukan. Pematangsiantar|Simantab -...

Read more
Seorang petani di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 11:11 WIB

Selama produksi padi di tingkat petani terus berjalan, Bulog akan selalu siap menyerap hasil panen untuk memperkuat cadangan beras pemerintah....

Read more
Para pedagang eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar, berjualan di badan jalan. (foto:putra purba)
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:03 WIB

Kota Pematangsiantar hanya mengandalkan dua pasar permanen utama, yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang melayani delapan kecamatan serta masyarakat...

Read more
Salah satu kegiatan peringatan Hari Buruh (Mayday) di Pematangsiantar.(putra purba)
Siantar

Mayday di Pematangsiantar Potong Tumpeng, Tanpa Demonstrasi

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Mei 2025 | 16:56 WIB

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan potong tumpeng dan pemberian santunan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan saat peringatan mayday. Pematangsiantar|Simantab -  Peringatan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Pengunggah Meme Prabowo Jokowi Ciuman, Seorang Mahasiswi ITB

10 Mei 2025 | 11:25 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba