Medan – Pemko Medan melalui Satpol PP melepas segel Plaza Center Poin sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan cara dicicil, Rabu (14/7/2021).
Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan bersama Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Suherman.
Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel, dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelola Plaza Center Poin.
Kasat Pol PP, M Sofyan mengatakan, Pemko Medan membuka segel Center Poin karena telah melakukan kewajibannya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.
“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan ke Pemko Medan, maka hari ini kami melepas segel tersebut,” kata Sofyan.
Terkait nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Suherman menyebutkan PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp.56 miliar dengan cara dicicil hingga akhir tahun.
Untuk bulan ini, kata Suherman, PT. ACK akan membayar sebesar Rp.23 miliar. “PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil, dan uang yang masuk ke kas kita sebesar Rp.20 miliar. Namun mereka sudah berjanji akan membayarkan Rp.23 miliar untuk bulan ini,” terangnya.
Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT. ACK harus membayar kembali sisa tunggakannya sebesar Rp.7 miliar. “Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,” katanya.
Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Center Poin di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).
Penyegelan dilakukan karena pihak Center Poin memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp.56 mililar. ()