KORAN SIMANTAB
1 Juni 2025 | 14:26 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut

Daftar PPKM Level 4, 3 dan 2 di Sumut

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
27 Juli 2021 | 18:37 WIB
Topik: Sumut
0

Medan – Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 2 Agustus 2021.

Berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.54/31/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Wilayah yang masuk PPKM level 3, dilakukan pembatasan seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang, dan tidak menerima makan di tempat. Sedangkan restoran, kafe dengan skala kecil dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen.

Tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta memaksimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama.

ADVERTISEMENT

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Berikut ini 22 kabupaten/kota di Sumut yang masuk PPKM level 3: Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunung Sitoli, Pematang Siantar, dan Sibolga.

Selanjutnya, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.

Sementara 10 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Sedangkan PPKM level 4 hanya di Kota Medan. ()

Tags: PPKM Darurat
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Khitanan Massal Gratis DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Simalungun.(simantab/ist)
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 15:34 WIB

Kegiatan kemanusiaan tersebut digelar di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sebagai bentuk kepedulian sosial dari kedua organisasi terhadap masyarakat. Simalungun|Simantab –...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan istri menghadiri Munas Apkasi.(simantab/ist)
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 13:17 WIB

Beberapa isu krusial yang diangkat antara lain wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang...

Read more
Ilustrasi pegawai mencuri camera milik pemerintah dikejar-kejar masyarakat.(simantab/ist)
Simalungun

Kontroversi Aset Diskominfo Simalungun Senilai Ratusan Juta Raib di Tangan Honorer

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 13:04 WIB

Barang inventaris  yang merupakan aset Kominfo berupa camera, lensa, baterai, stabilizer, hardisc eksternal senilai ratusan juta dipegangnya. Hilang Januari dilaporkan...

Read more
Ilustrasi kerukunan beragama.(simantab/ai)
Siantar

Kontribusi Pendorong IKT Pematangsiantar Merangsek ke Peringkat 5

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 11:36 WIB

Kepemimpinan politik yang promotif menjadi kunci utama di balik peningkatan peringkat itu. Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam...

Read more

Berita Terbaru

Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

31 Mei 2025 | 20:42 WIB
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

31 Mei 2025 | 15:34 WIB
Selebriti

Taylor Swift Umumkan Kepemilikan Seluruh Karyanya: “Semua Musikku Kini Milikku!”

31 Mei 2025 | 13:54 WIB
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

31 Mei 2025 | 13:17 WIB
Nasional

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

30 Mei 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Kontroversi Aset Diskominfo Simalungun Senilai Ratusan Juta Raib di Tangan Honorer

30 Mei 2025 | 13:04 WIB
Nasional

Jumbo Film Animasi Karya Kreator Lokal, Tembus 10 Juta Penonton

30 Mei 2025 | 11:59 WIB
Siantar

Kontribusi Pendorong IKT Pematangsiantar Merangsek ke Peringkat 5

30 Mei 2025 | 11:36 WIB
Sepak Bola

Final Liga Champions 2024/2025, PSG vs Inter Milan Berlangsung di Allianz Arena

30 Mei 2025 | 08:20 WIB
Nasional

Syarat Agar Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2025

28 Mei 2025 | 21:06 WIB
Danau Toba

Pemerintah Berjuang Pertahankan Geopark Kaldera Toba

28 Mei 2025 | 15:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba