KORAN SIMANTAB
11 Agustus 2025 | 11:07 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.(simantab/ist)

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.(simantab/ist)

Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Eks Menteri BUMN Dihantam Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Juli 2025 | 18:39 WIB
Topik: Nasional
0

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Dahlan, yang menjabat Menteri BUMN pada 2011–2014, dikenai pasal berlapis.

Surabaya|Simantab – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang diduga terjadi dalam lingkup perusahaan yang pernah ia pimpin.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Dahlan, yang menjabat Menteri BUMN pada 2011–2014, dikenai pasal berlapis, antara lain Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan), serta Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Penetapan status hukum Dahlan Iskan merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang diterima pada 13 September 2024 dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 10 Januari 2025.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk penyitaan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Hingga berita ini dirilis, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi.

Jeratan Kasus PLTU: Jejak Bisnis Energi Dahlan yang Kian Kusut

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka memperpanjang daftar persoalan hukum yang membelitnya. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 15 September 2024, Dahlan terlibat dalam polemik keuangan di perusahaan konsorsium energi miliknya, PT Cahaya Fajar, yang menjadi pengembang PLTU Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Perusahaan ini didirikan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui PT Ketenagalistrikan Kaltim. Jawa Pos juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham. Namun, proyek tersebut terguncang akibat penundaan pembayaran utang (PKPU) yang menyebabkan macetnya distribusi dividen kepada pemerintah daerah.

Tak hanya itu, anak usaha Jawa Pos lainnya, PT Indonesia Energi Dinamik yang mengelola PLTU Berau, juga mengalami kerugian besar. Audit internal mencatat kerugian mencapai Rp 400 miliar pada 2021 dan melonjak menjadi Rp 800 miliar pada 2022.

Perusahaan ini kemudian digugat oleh PT Graha Buana Etam karena gagal membayar utang sebesar Rp 86,9 miliar, ditambah bunga keterlambatan sebesar Rp 10 miliar. Gugatan PKPU pun dilayangkan, dan dalam prosesnya terendus dugaan manipulasi piutang.

ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Jawa Pos Divonis, Aset Diduga Digelapkan

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, yang juga berkaitan dengan grup usaha Dahlan. Ia divonis 1,5 tahun penjara atas penggelapan aset lahan seluas 3,7 hektare milik Jawa Pos serta sejumlah transaksi keuangan mencurigakan.

Dua hari sebelum vonis itu dijatuhkan, Zainal kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan saat menjabat Direktur PT Indonesia Energi Dinamik. Dugaan praktik pencucian uang juga mencuat dalam laporan yang diajukan oleh Rudy Harahap, Wakil Direktur Human Capital and Corporate Affairs Jawa Pos Grup.

Arah Kasus ke Pencucian Uang?

Laporan yang kini menjerat Dahlan juga mencantumkan Pasal dugaan pencucian uang, memperkuat spekulasi bahwa kasus ini bisa berkembang lebih luas. Surat perintah penyidikan pun telah mengarah pada pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain di internal grup usaha tersebut.

Publik kini menanti transparansi penuh dari aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja yang turut serta dalam skema ini, dan bagaimana dana miliaran rupiah bisa disalahgunakan hingga memicu kerugian negara dan pemegang saham.(*)

Tags: Dahlan IskanDugaan Pemalsuan dan PenggelapanEks Menteri BUMN
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terlibat OTT oleh KPK.(simantab/ist)
Nasional

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 18:33 WIB

Abdul diperkirakan tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada sore hari. Ia ditangkap usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. Jakarta|Simantab...

Read more
Bupati Pati Sudewo bersiap mengembalikan kelebihan bayar PBB.(simantab/ai)
Nasional

Bupati Pati Janji Kembalikan Lebihan Pembayaran PBB Setelah Kenaikan 250 Persen Dibatalkan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 17:21 WIB

Kebijakan kenaikan PBB akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, serta protes dari masyarakat. Jawa...

Read more
Open AI rilis GPT-5.(simantab/ai)
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Model ini dirancang untuk memahami kapan harus merespons cepat dan kapan perlu memberikan jawaban yang lebih matang, dengan tingkat kepakaran...

Read more
Ayah Prada Lucky Chepril, Serma Kristian Namo Saputra Namo menangis memandang foto anaknya.(simantab/ist)
Nasional

Prada Lucky, Anak Anggota TNI di Rote, Tewas Tragis di Nagekeo

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Setelah resmi menjadi prajurit, Lucky menggelar acara syukuran bersama keluarga dan teman-teman di Kupang. Usai acara, ia berangkat ke Nagekeo...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

8 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Nasional

Bupati Pati Janji Kembalikan Lebihan Pembayaran PBB Setelah Kenaikan 250 Persen Dibatalkan

8 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

8 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

8 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Simalungun

Kembali ke Lima Hari Sekolah: Jalan Panjang Pendidikan Simalungun Menuju Perubahan

8 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Nasional

Prada Lucky, Anak Anggota TNI di Rote, Tewas Tragis di Nagekeo

8 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Mediasi Kasus Guru dan Siswa SMP Negeri 2 Tapian Dolok

8 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Simalungun

Pimpin Rakor Optimalisasi Dana Desa, Bupati Simalungun: Penurunan Angka Stunting Harus Dioptimalkan

8 Agustus 2025 | 08:37 WIB
Nasional

Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Muncul di Rakernas Nasdem

7 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Siantar

Kursi Kadishub Pematangsiantar Terisi, Mantan Pejabat Terancam Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipotong

7 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Nasional

Tes DNA di Bareskrim: Ridwan Kamil Tak Bersuara, Lisa Mariana Kirim Pesan Menohok

7 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Nasional

Janji Tinggal Janji, Susi Pudjiastuti Kritik Prabowo Soal Izin Keramba di Pangandaran

7 Agustus 2025 | 11:36 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';