Dakwaan Lengkap Yudi Pangaribuan, Terdakwa Pembunuhan Marsal Harahap

Simantab, Simalungun – Kasus pembunuhan Mara Salim Harahap, pemilik media online Siantar akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun, Berkas perkara atas nama Yudi Fernando Pangaribuan dengan nomor perkara 345/Pid.B/2021/PN Sim. 

Berkas Yudi didaftarkan ke PN Simalungun pada tanggal 21 Oktober 2021 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun berdasarkan surat jaksa nomor: B-2309/L.2.24/Eoh.2/10/2021.

Firmansyah, SH akan menjadi Jaksa Penuntut untuk Yudi Fernando Pangaribuan. Berdasarkan informasi di SIPP tersebut Yudi Fernando Pangaribuan saat ini dalam status Penahanan.

Berikut ini, Kantor Berita Simantab menyajikan dakwaan terhadap Yudi Fernando Pangaribuan:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di Huta VII Nagori Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Marasalem Harahap als Marsal adalah seorang wartawan dan memiliki media online yang bernama Lassernewstoday.com dan sering memberitakan berita negatif tentang kegiatan oknum atau usaha oknum yang dengan berita negatif tersebut.

kemudian Marasalem Harahap als Marsal berharap dihubungi oleh oknum tersebut dan meminta tolong agar berita negatif tentang oknum atau usaha oknum tersebut tidak diberitakan lagi secara terus menerus dan atas permintaan oknum tersebut akan ditindaklanjuti oleh Marasalem Harahap als Marsal dengan meminta imbalan berupa materi maupun non materi sesuai dengan keinginannya.

dan apabila tidak terpenuhi maka Marasalem Harahap als Marsal kembali akan menyiarkan berita negatif oknum ataupun usaha oknum tersebut secara terus menerus di dalam media online Lassernewstoday.com miliknya tersebut

Bahwa bermula sekira bulan April 2021, walaupun telah diberi imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya Marasalem Harahap als Marsal kembali membuat beberapa berita di media online yang dipimpinnya yaitu Lassernewstoday.com tentang pemberitaan negatif KTV Ferrari yang merupakan milik dari Sudjito als Gito (terdakwa dalam penuntutan terpisah).

Pemberitaan tersebut tentang dugaan terjadinya jual beli narkotika di tempat hiburan KTV Ferrari yang beroperasi pada bulan Ramadhan serta dimasa Pandemi Covid-19 ini dimana pemberitaan negatif yang terus menerus pada media online Lassernewstoday.com tersebut membuat Sudjito als Gito merasa resah.

Dan mengganggu aktifitasnya mencari nafkah hingga membuat usaha KTV Ferrari menjadi tutup beroperasi lagi sehingga segera menghubungi Yudi Fernando Pangaribuan selaku Humas KTV Ferrari yang salah satu tugasnya adalah membangun komunikasi dengan masyarakat dan media massa (pemberitaan) dan memerintahkan untuk dapat meredam pemberitaan negatif tersebut.

Bahwa atas perintah tersebut, sekira bulan Mei 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menemui Marasalem Harahap als Marsal di Kedai Kopi Sutomo Kota Pematang Siantar dan membujuk Marasalem Harahap als Marsal untuk tidak lagi memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari.

Dan sebagai imbalannya akan diberikan tambahan uang bulanan kepada Marasalem Harahap als Marsal, namun tawar menawar mengenai imbalan besaran uang bulanan tersebut tidak disepakati oleh terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Marasalem Harahap als Marsal dikarenakan Marasalem Harahap als Marsal meminta imbalan perbulan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan perincian berupa 2 (dua) butir pil ekstasi setiap harinya yang apabila dirupiahkan 1 (satu) butir pil ekstasi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Sementara Sudjito als Gito melalui terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menawarkan imbalan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya dan dikarenakan tidak ada kesepakatan di dalam pertemuan tersebut, Marasalem Harahap als Marsal masih terus memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari pada media online Lassernewstoday.com pimpinannya.

Bahwa atas tindakan Marasalem Harahap als Marsal tersebut membuat Sudjito als Gito sangat kesal dan marah lalu sekira pertengahan bulan Mei 2021, Sudjito als Gito segera menghubungi terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melalui handphone dan memerintahkan agar Marasalem Harahap als Marsal “Dibunuh atau dibedil saja” agar tidak lagi memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari.

Dan atas perintah tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan mengatakan bahwa untuk membunuh Marasalem Harahap als Marsal sepertinya tidak ada yang mau lalu Sudjito als Gito memerintahkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan untuk menanyakan kepada Awaluddin (berstatus tersangka dan merupakan anggota TNI AD Batalyon Infantri 122 Tombak Sakti tetapi telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan), apakah mau membunuhnya dan akan memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa kemudian sekira akhir bulan Mei 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan bertemu dengan Awaluddin di Cafe Rasa Sayang di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Perdomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan menceritakan bahwa bos mereka yaitu Sudjito als Gito akan menyediakan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta apakah ada orang yang mau membunuh Marasalem Harahap als Marsal dengan uang sebesar itu dan atas pertanyaan tersebut, Awaluddin mengatakan nanti akan ditanya dulu ke kawan-kawannya.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021, Sudjito als Gito mengundang Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin bertemu di rumahnya di Jalan Seram Bawah No. 42 Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar untuk melakukan pembunuhan Marasalem Harahap als Marsal dan kemudian Sudjito als Gito memerintahkan kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin untuk membunuh saja Marasalem Harahap als Marsal agar tidak lagi memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wib, Sudjito als Gito kembali menghubungi Awaluddin dan bertanya dimana cari senjata api untuk membunuh Marasalem Harahap als Marsal dan atas pertanyaan tersebut kemudian Awaludin menjawab akan dicari dulu dan atas permintaan tersebut kemudian Awaluddin menghubungi temannya sesama anggota TNI AD yang bernama Doni Efendi (merupakan anggota TNI AD Korem 022 Pantai Timur dan berstatus terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan) dan bertanya dimana bisa membeli senjata api dan atas pertanyaan tersebut, Doni Efendi mengatakan bisa menyediakan senjata api pesanan Awaluddin dengan persyaratan pembelian melalui transfer secara lunas seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan atas informasi tersebut kemudian Awaluddin segera memberitahukannya Sudjito als Gito dan atas informasi tersebut, Sudjito als Gito menyetujuinya

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Sudjito als Gito menghubungi Awaluddin dan mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknya ke rekening BRI milik Awaluddin dengan Nomor Rekening : 534901000890505 untuk membeli senjata api tersebut dan atas pengiriman uang tersebut, Sudjito als Gito juga telah memberitahukan kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan kemudian sekira pukul 12.00 Wib, Awaluddin menghubungi Doni Efendi dan mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Bank BRI dengan Nomor Rekening : 534901000890505 miliknya ke rekening BRI milik Doni Efendi untuk pembelian senjata api.

Bahwa beberapa hari kemudian Sudjito als Gito menghubungi terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan menginformasikan bahwa Marasalem Harahap als Marsal sedang berada di Jalan Rindung sedang minum tuak dan meminta terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan untuk memastikan keberadaanya disana dan atas perintah tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan segera memerintahkan Arifan Josua Simangungsong yang merupakan salah satu security KTV Ferrari untuk mencari kebenaran informasi keberadaan Marasalem Harahap als Marsal dan di Jalan Rindung tersebut dan atas perintah tersebut kemudian Arifan Josua Simangungsong berangkat menuju Jalan Rindang dan tidak berapa lama kemudian dengan menggunakan whatapps (WA), Josua Simangunsong mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1921 WR yang sedang terparkir di jalan Rindung dan juga memberitahukan bahwa Marasalem Harahap als Marsal berada disana sedang minum tuak bersama teman-temannya

Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2021, saat berada di Hotel Alvina Pematangsiantar, sekira pukul 20.00 Wib, Awaluddin dihubungi oleh Doni Efendi dan mengatakan senjata api pesanan telah siap dan mau dikirim kemana dan atas pemberitahuan tersebut, Awaluddin mengatakan agar senjata api tersebut diantar saja ke belakang ATM BNI Komplek Mega Land Kota Pematang Siantar karena saat ini Awaludin berada di Hotel Alvina Pematangsiantar dan tidak berapa lama kemudian terjadilah serah terima senjata api jenis Colt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 beserta 8 (delapan) butir Amunisi Kal 9 mm aktif dari Doni Efendi kepada Awaluddin

Bahwa setelah menerima senjata api tersebut kemudian Awaluddin mengajak terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan untuk kembali ke KTV Ferrari dan sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di samping gedung KTV Ferrari, dengan disaksikan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, Awaluddin melakukan uji coba menembakkan senjata api tersebut dan berhasil menembakkannya dan setelah berhasil melakukan uji coba penembakan lalu dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna Gold Nomor Polisi BK-1039-TV, Awaludin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan segera berangkat ke Hotel Sapadia untuk menjumpai temannya yang bernama Michael O Sianipar dengan maksud meminjam sepedamotornya yang akan digunakan sebagai alat transportasi menembak Marasalem Harahap als Marsal

Bahwa kemudian terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi BK-7976-WAJ kepunyaan Michael O Sianipar pergi menuju lokasi rumah Marasalem Harahap als Marsal di daerah Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun untuk membunuh Marasalem Harahap als Marsal dan saat itu Awaluddin membawa senjata api yang telah dipersiapkan sebelumnya dan diselipkan dipinggangnya sementara terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario warna Hitam tersebut lalu beberapa saat kemudian terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin melewati rumah Marasalem Harahap als Marsal dan langsung pergi karena melihat mobil Marasalem Harahap als Marsal tidak ada di rumahnya, namun saat mereka mencari dimana keberadaan Marasalem Harahap als Marsal tepatnya saat berada di jalan Pematangsiantar-Medan, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin berpapasan dengan mobil yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal yaitu 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR dan melihat mobil tersebut kemudian terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin langsung memutar balik sepeda motornya dan mengikuti 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal tersebut dari belakang dan tidak berapa lama kemudian berhasil mendahuluinya

Bahwa setelah berhasil melewati mobil yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal, sesampainya di Jalan Wibawa Atas Huta VII Nagori Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan memutar balik arah sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikendarainya sehingga posisi sepeda motor mengarah berhadapan dengan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal dan dengan kondisi jalan yang rusak dan tanjakan sehingga laju kendaraan sangat lambat dan sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan mendekatkan sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikendarainya dengan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai oleh Marasalem Harahap als Marsal dan setelah mereka berdua berada tepat di samping kanan mobil tersebut ternyata kaca mobil di samping kanan tempat duduk Marasalem Harahap als Marsal terbuka dan melihat kesempatan tersebut, tanpa pikir panjang, Awaluddin langsung mengambil senjata api lalu dengan cepat mengarahkan dan menembakkannya ke arah kaki Marasalem Harahap als Marsal dan mengenai bagian paha kirinya dan setelah melakukan penembakan tersebut, Awaludin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dengan mengendarai sepedamotr Honda Vario warna Hitam langsung pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut dan pulang KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Bahwa akibat suara tembakan tersebut membuat Mesina, Supriadi dan para warga yang berada di sekitar kejadian keluar rumah, melihat dan mendekati 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang masih hidup alarm dan mesinnya dan melihat di dalam mobil tersebut Marasalem Harahap als Marsal dalam keadaan terluka dan sadar kesakitan lalu kemudian beberapa warga membawa Marasalem Harahap als Marsal ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar, namun saat di Rumah Sakit Vita Insani tersebut, Marasalem Harahap als Marsal sudah meninggal dunia.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin mengetahui bahwa Marasalem Harahap als Marsal sudah meninggal dunia sehingga terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin menjadi ketakutan dan kemudian berupaya untuk menghilangkan barang bukti, lalu Awaluddin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menyembunyikan senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh Marasalem Harahap als Marsal tersebut di dalam gudang KTV Ferrari dan kemudian sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menghubungi Sudjito als Gito dan melaporkan bahwa Marasalem Harahap als Marsal sudah ditembak dan meninggal dunia dan mendengar kabar tersebut Sudjito als Gito menjadi ketakutan dan segera memerintahkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin untuk segera menghilangkan barang bukti dan sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin pergi meninggalkan KTV Ferrari menuju ke Siantar Hotel untuk beristirahat dan keesokan harinya pada tanggal 20 Juni 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan membuang baju dan celana yang dipakainya pada saat kejadian penembakan tersebut dan kemudian menyembunyikan senjata api tersebut ke dalam kuburan ayahnya di Jalan Rakutta Sembiring Gang Tenang Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 05.00 Wib, Sudjito als Gito mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknya kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melaluiBank BCA dengan Nomor Rekening : 8200755619 atas nama Pandu Bagus Prasetyo dan juga uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknya ke Bank BRI milik Awaluddin dengan Nomor Rekening : 534901000890505 untuk biaya menenangkan diri di Kota Medan dan kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Sudjito als Gito memerintahkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan segera membuang handphone miliknya dan kemudian mengirimkan kembali uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Bank BCA miliknya dengan Nomor Rekening : 8645096530 kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melalui Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8200755619 atas nama Pandu Bagus Prasetyo untuk membeli handphone pengganti

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan (berstatus tersangka dan merupakan anggota TNI AD Batalyon Infantri 122 Tombak Sakti tetapi telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan),,dengan sengaja merampas nyawa orang lain, membuat Marasalem Harahap als Marsal meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 14/VI/2021/RS.Bhayangkara tanggal 19 Juni 2021 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F (K). MH (Kes), dokter pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK II Kota Medan, dan pada tubuhnya ditemukan luka-luka berupa :

Pada anggota gerak bawah :

Pada tungkai kiri sisi dalam, dua puluh enam sentimeter di atas lutut, enam puluh enam sentimeter dari tumit, dijumpai luka tembak dengan diameter satu koma tige sentimeter, kedalaman tujuh belas sentimeter dengan arah dari kanan atas ke kiri bawah membentuk sudut delapan puluh derajat, disekitar luka terbuka terdapat kelim lecet dengan ukuran nol koma tiga sentimeter.

Paha kiri :

Dijumpai robekan dan resapan darah pada pembuluh nadi besar paha (arteri femoralis) kiri dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter. Pada pangkal paha kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan tubuh, dijumpai patah tulang paha kiri menjadi tiga bagian disertai resapan darah dengan ukuran sepuluh kali dua sentimeter, di sekitar patah tulang dijumpai satu buah proyektil besar yang tidak utuh dan dua buah serpihan kecil proyektil.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka tembak masuk di paha kiri.Dari hasil pemeriksaan dalam dijumppai robekan dan resapan darah pada pembuluh nadi besar paha kiri, patah tulang paha kiri dan dijumpai proyektil sekitar patah tulang. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, diambil kesimpulan :

Perkiraan lama kematian korban Marasalem Harahap als Marsaladalah antara diatas enam jam dari saat pemeriksaan.
Korban mengalami kematian yang tidak wajar.
Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat luka tembak pada paha kiri yang mengenai pembuluh nadi besar paha kiri  (arteri femoralis) dan patah tulang paha kiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di Huta VII Nagori Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungunatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Marasalem Harahap als Marsal adalah seorang wartawan dan memiliki media online yang bernama Lassernewstoday.com dan sering memberitakan berita negatif tentang kegiatan oknum atau usaha oknum yang dengan berita negatif tersebut kemudian Marasalem Harahap als Marsal berharap dihubungi oleh oknum tersebut dan meminta tolong agar berita negatif tentang oknum atau usaha oknum tersebut tidak diberitakan lagi secara terus menerus dan atas permintaan oknum tersebut akan ditindaklanjuti oleh Marasalem Harahap als Marsal dengan meminta imbalan berupa materi maupun non materi sesuai dengan keinginannya dan apabila tidak terpenuhi maka Marasalem Harahap als Marsal kembali akan menyiarkan berita negatif oknum ataupun usaha oknum tersebut secara terus menerus di dalam media online Lassernewstoday.com miliknya tersebut

Bahwa bermula sekira bulan April 2021, walaupun telah diberi imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya, Marasalem Harahap als Marsal kembali membuat beberapa berita di media online yang dipimpinnya yaitu Lassernewstoday.com tentang pemberitaan negatif KTV Ferrari yang merupakan milik dari Sudjito als Gito (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pemberitaan tersebut tentang dugaan terjadinya jual beli narkotika di tempat hiburan KTV Ferrari yang beroperasi pada bulan Ramadhan serta dimasa Pandemi Covid-19 dimana pemberitaan negatif yang terus menerus pada media online Lassernewstoday.com tersebut membuat Sudjito als Gito merasa resah dan mengganggu aktifitasnya mencari nafkah hingga membuat usaha KTV Ferrari menjadi tutup dan atas kekesalannya tersebut, Sudjito als Gito segera menghubungi terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan selaku Humas KTV Ferrari yang salah satu tugasnya adalah membangun komunikasi dengan masyarakat dan media massa (pemberitaan) dan memerintahkan untuk dapat meredam pemberitaan negatif tersebut.

Bahwa atas perintah tersebut, sekira bulan Mei 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menemui Marasalem Harahap als Marsal di Kedai Kopi Sutomo Kota Pematang Siantar dan membujuk Marasalem Harahap als Marsal untuk tidak lagi memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari dan sebagai imbalannya akan diberikan tambahan uang bulanan kepada Marasalem Harahap als Marsal, namun tawar menawar mengenai imbalan besaran uang bulanan tersebut tidak disepakati oleh terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Marasalem Harahap als Marsal dikarenakan Marasalem Harahap als Marsal meminta imbalan perbulan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan perincian berupa 2 (dua) butir pil ekstasi setiap harinya yang apabila dirupiahkan 1 (satu) butir pil ekstasi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sementara Sudjito als Gito melalui terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menawarkan memberi imbalan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya dan dikarenakan tidak ada kesepakatan di dalam pertemuan tersebut, Marasalem Harahap als Marsal masih terus memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari pada media online Lassernewstoday.com pimpinannya.

Bahwa atas tindakan Marasalem Harahap als Marsal tersebut membuat Sudjito als Gito semakin kesal dan marah lalu sekira pertengahan bulan Mei 2021, Sudjito als Gito kembali menghubungi terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melalui handphone dan memerintahkan agar Marasalem Harahap als Marsal “Dibunuh atau dibedil saja” agar tidak terus menerus memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari dan atas perintah tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan mengatakan bahwa untuk menembak Marasalem Harahap als Marsal sepertinya tidak ada yang mau lalu Sudjito als Gito memerintahkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan untuk menghubungi dan menanyakan kepada Awaluddin (berstatus tersangka dan merupakan anggota TNI AD Batalyon Infantri 122 Tombak Sakti tetapi telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan), apakah mau menembak Marasalem Harahap als Marsal agar tidak terus menerus memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari dan apabila bersedia, Sudjito als Gito akan memberikan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa kemudian sekira akhir bulan Mei 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan bertemu dengan Awaluddin di Cafe Rasa Sayang di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Perdomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan menceritakan bahwa bos mereka yaitu Sudjito als Gito akan menyediakan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta apakah ada orang yang mau menembak Marasalem Harahap als Marsal dengan uang sebesar itu agar tidak terus menerus memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari dan atas pertanyaan tersebut, Awaluddin mengatakan nanti akan ditanya dulu ke kawan-kawannya.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021, Sudjito als Gito mengundang terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin bertemu di rumahnya di Jalan Seram Bawah No. 42 Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar untuk merencanakan menembak Marasalem Harahap als Marsal dan kemudian Sudjito als Gito memerintahkan kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin untuk menembak Marasalem Harahap als Marsal untuk dijadikan peringatan (shockterapy) agar tidak lagi memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wib, Sudjito als Gito kembali menghubungi Awaluddin dan bertanya dimana cari senjata api untuk menembak Marasalem Harahap als Marsal dan atas pertanyaan tersebut kemudian Awaludin menjawab akan dicari dulu dan atas permintaan tersebut kemudian Awaluddin menghubungi temannya sesama anggota TNI AD yang bernama Doni Efendi (merupakan anggota TNI AD Korem 022 Pantai Timur dan berstatus terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan) dan bertanya dimana bisa membeli senjata api dan atas pertanyaan tersebut, Doni Efendi mengatakan bisa menyediakan senjata api pesanan Awaluddin dengan persyaratan pembelian melalui transfer secara lunas seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan atas informasi tersebut kemudian Awaluddin segera memberitahukannya kepada Sudjito als Gito dan atas informasi tersebut, Sudjito als Gito menyetujuinya

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Sudjito als Gito menghubungi Awaluddin dan mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknya ke Bank BRI milik Awaluddin dengan Nomor Rekening : 534901000890505 untuk membeli senjata api tersebut dan atas pengiriman uang tersebut, Sudjito als Gito juga telah memberitahukan kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan kemudian sekira pukul 12.00 Wib, Awaluddin menghubungi Doni Efendi dan mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)dari Bank BRI dengan Nomor Rekening : 534901000890505 miliknya ke rekening BRI milik Doni Efendi untuk pembelian senjata api.

Bahwa beberapa hari kemudian Sudjito als Gito kembali menghubungi terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan menginformasikan bahwa Marasalem Harahap als Marsal sedang berada di Jalan Rindung sedang minum tuak dan meminta terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan untuk memastikan keberadaanya disana dan atas perintah tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan segera memerintahkan Arifan Josua Simangungsong yang merupakan salah satu security KTV Ferrari untuk mencari kebenaran informasi keberadaan Marasalem Harahap als Marsal di Jalan Rindung tersebut dan atas perintah tersebut kemudian Arifan Josua Simangungsong berangkat menuju Jalan Rindung dan tidak berapa lama kemudian dengan menggunakan sarana whatapps (WA), Arifan Josua Simangunsong mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1921 WR yang sedang terparkir di jalan Rindung dan memberitahukan juga bahwa Marasalem Harahap als Marsal berada disana sedang minum tuak bersama teman-temannya

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 14.30 Wib, atas informasi yang diberikan Sudjito als Gito tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan bersama dengan Awaluddin, dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna Gold Nomor Polisi BK-1039-TV berencana pergi untuk mencari tempat yang tepat untuk menembak Marasalem Harahap als Marsal dan setelah berkeliling mencari tempat maka diputuskan tempat yang tepat untuk menembak Marasalem Harahap als Marsal adalah di sekitar rumahnya di daerah Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun pada malam hari karena daerah rumah Marasalem Harahap als Marsal sepi dan jauh dari keramaian dan setelah rencana disepakati lalu Awaludin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan kemudian pulang ke Pematangsiantar dan menginap di Hotel Alvina Pematang Siantar untuk kembali menyempurnakan rencana penembakan tersebut

Bahwa saat berada di Hotel Alvina Pematangsiantar, sekira pukul 20.00 Wib, Awaluddin dihubungi oleh Doni Efendi dan mengatakan senjata api pesanan telah siap dan mau dikirim kemana dan atas pemberitahuan tersebut, Awaluddin mengatakan agar senjata api tersebut diantar saja ke belakang ATM BNI Komplek Mega Land Kota Pematang Siantar karena saat ini Awaludin berada di Hotel Alvina Pematangsiantar dan tidak berapa lama kemudian terjadilah serah terima senjata api jenisColt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 beserta 8 (delapan) butir Amunisi Kal 9 mm aktif dari Doni Efendi kepada Awaluddin

Bahwa setelah menerima senjata api tersebut kemudian Awaluddin mengajak terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan untuk kembali ke KTV Ferrari dan sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di samping gedung KTV Ferrari, dengan disaksikan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, Awaluddin melakukan uji coba menembakkan senjata api tersebut dan berhasil menembakkannya dan setelah berhasil melakukan uji coba penembakan lalu dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna Gold Nomor Polisi BK-1039-TV, Awaludin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan segera berangkat ke Hotel Sapadia untuk menjumpai temannya yang bernama Michael O Sianipar dengan maksud meminjam sepedamotornya yang akan digunakan sebagai alat transportasi menembak Marasalem Harahap als Marsal

Bahwa kemudian terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi BK-7976-WAJ kepunyaan Michael O Sianipar pergi menuju lokasi rumah Marasalem Harahap als Marsal di daerah Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dengan rencana untuk menembak Marasalem Harahap als Marsal dan saat itu Awaluddin membawa senjata api yang telah dipersiapkan sebelumnya dan diselipkan dipinggangnya sementara terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario warna Hitam tersebut lalu beberapa saat kemudian terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin melewati rumah Marasalem Harahap als Marsal dan langsung pergi karena melihat mobil Marasalem Harahap als Marsal tidak ada di rumahnya, namun saat mereka mencari dimana keberadaan Marasalem Harahap als Marsal tepatnya saat berada di jalan Pematangsiantar-Medan, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin berpapasan dengan mobil yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal yaitu 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR dan melihat mobil tersebut kemudian terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin langsung memutar balik sepeda motornya dan mengikuti 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal tersebut dari belakang dan tidak berapa lama kemudian berhasil mendahuluinya

Bahwa setelah berhasil melewati mobil yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal, sesampainya di Jalan Wibawa Atas Huta VII Nagori Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan memutar balik arah sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikendarainya sehingga posisi sepeda motor mengarah berhadapan dengan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal dan dengan kondisi jalan yang rusak dan tanjakan sehingga laju kendaraan sangat lambat dan sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan mendekatkan sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikendarainya dengan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai oleh Marasalem Harahap als Marsal dan setelah mereka berdua berada tepat di samping kanan mobil tersebut ternyata kaca mobil di samping kanan tempat duduk Marasalem Harahap als Marsal terbuka dan melihat kesempatan tersebut, tanpa pikir panjang, Awaluddin langsung mengambil senjata api lalu dengan cepat mengarahkan dan menembakkannya ke arah kaki Marasalem Harahap als Marsal dan mengenai bagian paha kirinya dan setelah melakukan penembakan tersebut, Awaludin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dengan mengendarai sepedamotr Honda Vario warna Hitam langsung pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut dan pulang KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Bahwa akibat suara tembakan tersebut membuat Mesina, Supriadi dan para warga yang berada di sekitar kejadian keluar rumah, melihat dan mendekati 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang masih hidup alarm dan mesinnya dan melihat di dalam mobil tersebut Marasalem Harahap als Marsal dalam keadaan terluka dan sadar kesakitan lalu kemudian beberapa warga membawa Marasalem Harahap als Marsal ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar, namun saat di Rumah Sakit Vita Insani tersebut, Marasalem Harahap als Marsal sudah meninggal dunia.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin mengetahui bahwa Marasalem Harahap als Marsal sudah meninggal dunia sehingga terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin menjadi ketakutan dan kemudian berupaya untuk menghilangkan barang bukti, lalu Awaluddin dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menyembunyikan senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh Marasalem Harahap als Marsal tersebut di dalam gudang KTV Ferrari dan kemudian sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menghubungi Sudjito als Gito dan melaporkan bahwa Marasalem Harahap als Marsal sudah ditembak dan meninggal dunia dan mendengar kabar tersebut Sudjito als Gito menjadi ketakutan dan mengatakan kenapa sampai terbunuh dan atas perkataan tersebut terdakwa Yudi Fernandi Pangaribuan mengatakan sudah terjadi mau bilang apa lagi dan Sudjito als Gito segera memerintahkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin untuk segera menghilangkan barang bukti dan sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin pergi meninggalkan KTV Ferrari menuju ke Siantar Hotel untuk beristirahat dan keesokan harinya pada tanggal 20 Juni 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan membuang baju dan celana yang dipakainya pada saat kejadian penembakan tersebut dan kemudian menyembunyikan senjata api tersebut ke dalam kuburan ayahnya di Jalan Rakutta Sembiring Gang Tenang Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 05.00 Wib, Sudjito als Gito mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknya kepadaterdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melalui  Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8200755619 atas nama Pandu Bagus Prasetyo dan juga uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknyake Bank BRI milik Awaluddin dengan Nomor Rekening : 534901000890505 untuk biaya menenangkan diri di Kota Medan dan kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Sudjito als Gito memerintahkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan segera membuang handphone miliknya dan kemudian mengirimkan kembali uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Bank BCA miliknya dengan Nomor Rekening : 8645096530 kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melalui Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8200755619 atas nama Pandu Bagus Prasetyo untuk membeli handphone pengganti

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan (berstatus tersangka dan merupakan anggota TNI AD Batalyon Infantri 122 Tombak Sakti tetapi telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan), melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan kematian, membuat Marasalem Harahap als Marsal meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 14/VI/2021/RS.Bhayangkara tanggal 19 Juni 2021 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F (K). MH (Kes), dokter pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK II Kota Medan, dan pada tubuhnya ditemukan luka-luka berupa :

Pada anggota gerak bawah :

Pada tungkai kiri sisi dalam, dua puluh enam sentimeter di atas lutut, enam puluh enam sentimeter dari tumit, dijumpai luka tembak dengan diameter satu koma tige sentimeter, kedalaman tujuh belas sentimeter dengan arah dari kanan atas ke kiri bawah membentuk sudut delapan puluh derajat, disekitar luka terbuka terdapat kelim lecet dengan ukuran nol koma tiga sentimeter.

Paha kiri :

Dijumpai robekan dan resapan darah pada pembuluh nadi besar paha (arteri femoralis) kiri dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter. Pada pangkal paha kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan tubuh, dijumpai patah tulang paha kiri menjadi tiga bagian disertai resapan darah dengan ukuran sepuluh kali dua sentimeter, di sekitar patah tulang dijumpai satu buah proyektil besar yang tidak utuh dan dua buah serpihan kecil proyektil.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka tembak masuk di paha kiri.Dari hasil pemeriksaan dalam dijumppai robekan dan resapan darah pada pembuluh nadi besar paha kiri, patah tulang paha kiri dan dijumpai proyektil sekitar patah tulang. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, diambil kesimpulan :

Perkiraan lama kematian korban Marasalem Harahap als Marsaladalah antara diatas enam jam dari saat pemeriksaan.
Korban mengalami kematian yang tidak wajar.
Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat luka tembak pada paha kiri yang mengenai pembuluh nadi besar paha kiri  (arteri femoralis) dan patah tulang paha kiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 353 ayat (3)jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

 

Iklan RS Efarina