Bogor, simantab.com,-Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja pada Sabtu, (22/1/2022) .
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pengungkapan Peredaran Narkotika yang dilakukan dalam kurun waktu dua pekan dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27) yang merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di lapas Pondok Rajeg.
” Dari 10 tersangka tersebu, 5 diantaranya kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan 4 tersangka Kasus Peredaran jenis ganja,” ujar Imanuddin saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah awak media.
Dalam melakukan aksinya, Lanjut Dia, para pelaku ini menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD) yaitu antara pengedar dan pemesan melakukan komunikasi melalui Handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah disepakati antara keduanya. Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, yang kemudian di informasikan kepada pemesannya.
“Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Aceh. hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar Narkotika lainnya yang berada di wilayah kabupaten Bogor,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Sabu-sabu seberat 1/3 kilogram dan ganja seberat 37,81 gram. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 111, 112 dan Pasal 114 undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.