
Dana Desa Simalungun 2026 dipangkas Rp51 miliar. Pemerintah nagori diminta memperketat prioritas program dan memperbaiki tata kelola anggaran.
Simalungun|Simantab – Alokasi Dana Desa di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya Rp332 miliar pada 2025, dana yang diterima pemerintah nagori tahun ini menyusut menjadi Rp281 miliar. Pemangkasan sebesar Rp51 miliar tersebut dinilai akan berdampak langsung pada pola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Simalungun, Elianto Purba, mengatakan penurunan Dana Desa berpengaruh pada kemampuan fiskal nagori. Namun, besaran pengurangan belum dapat dipastikan secara merata karena pembagian Dana Desa 2026 menggunakan dua skema.
“Dana Desa tahun ini dibagi menjadi dana desa reguler dan Koperasi Desa Merah Putih. Untuk skema Koperasi Desa Merah Putih, petunjuk teknisnya masih kami tunggu, sehingga rata-rata pengurangan per nagori belum bisa dihitung,” ujar Elianto, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, dari total Rp281 miliar Dana Desa 2026, sekitar Rp116 miliar dialokasikan untuk dana desa reguler yang dibagikan ke seluruh nagori di Simalungun. Setiap nagori diperkirakan menerima dana antara Rp200 juta hingga Rp400 juta, bergantung pada sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta status perkembangan desa.
Baca Juga : Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima
Menurut Elianto, tidak semua nagori mengalami dampak yang sama. Beberapa desa dengan kategori tertinggal justru masih menerima alokasi di atas Rp400 juta.
“Terdapat tiga nagori yang masih mendapatkan dana di atas Rp400 juta karena masuk kategori desa tertinggal, yakni Purba Sihalpe, Parjalangan, dan Silau Huluan,” katanya.
Meski demikian, Elianto menegaskan bahwa kondisi ini menuntut perubahan cara berpikir pemerintah nagori dalam menyusun dan menggunakan anggaran. Program prioritas seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, serta infrastruktur dasar harus benar-benar menjadi fokus utama.
“Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah nagori harus lebih selektif. Program wajib tidak boleh lagi diperlakukan sebagai rutinitas anggaran, tetapi sebagai kebutuhan mendesak masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, penurunan Dana Desa bukan semata persoalan nominal, melainkan tantangan struktural dalam tata kelola pemerintahan nagori. Selama ini, Dana Desa kerap dipersepsikan sebagai anggaran yang stabil, sehingga perencanaan tidak selalu disertai perhitungan risiko fiskal.
“Kondisi tahun ini akan memperlihatkan nagori mana yang memiliki perencanaan matang dan mana yang hanya bergantung pada pola belanja rutin,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Tunggul Sihombing, menilai pemangkasan Dana Desa menjadi ujian serius bagi kepemimpinan nagori. Menurutnya, selama hampir satu dekade terakhir, Dana Desa telah menjadikan jabatan kepala desa memiliki daya tarik politik yang kuat.
Baca Juga : Pimpin Rakor Optimalisasi Dana Desa, Bupati Simalungun: Penurunan Angka Stunting Harus Dioptimalkan
“Ketika anggaran besar mengalir, jabatan kepala desa menjadi magnet dan kontestasi pilkades berlangsung sengit. Saat anggaran menyusut, yang diuji adalah motif dan kualitas kepemimpinan,” kata Tunggul, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai, keterbatasan anggaran justru memaksa kepala desa membuat keputusan strategis yang rasional dan transparan. Dalam kondisi seperti ini, kepala desa dituntut mampu menentukan prioritas dan menjelaskan kepada masyarakat alasan di balik setiap kebijakan.
“Integritas dan kapasitas kepemimpinan akan terlihat jelas saat dana terbatas. Kepala desa tidak cukup hanya populer, tetapi harus mampu mengelola keterbatasan secara adil dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Tunggul, ke depan keberhasilan desa tidak lagi diukur dari besar kecilnya anggaran, melainkan dari kecakapan pemerintah nagori dalam mengelola dana yang terbatas. Pengawasan dan transparansi tetap menjadi kunci agar pembangunan desa tidak tersendat.
Pemangkasan Dana Desa 2026 dinilai menjadi momentum evaluasi bagi pemerintahan nagori di Simalungun. Tantangan keterbatasan anggaran diharapkan mendorong lahirnya perencanaan yang lebih realistis serta kepemimpinan desa yang berorientasi pada pelayanan publik.(Putra Purba)






