Karo – DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo, Sumut, bersifat menunggu hasil keputusan DPP Partai Demokrat terkait kasus dugaan perzinahan RUMT, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo Masdar Limbong saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Senin (19/4/2021) sore.
Menurut Masdar, kasus ini sudah beredar luas hingga dinaikkan sejumlah media. Dia enggan berkomentar lebih jauh atas kasus dugaan perzinahan RUMT dengan ORFG yang dilaporkan oleh Budi Sitepu pada 24 September 2020 lalu ke Polda Metro Jaya dan ditangani Polres Jakarta Pusat.
“Itu sudah ditangani DPP. Masih menunggu keputusan dari DPP juga kita,” sahutnya singkat lewat pesan WA.
Budi Sitepu sebagai pelapor kasus ini mengatakan kepada Simantab.com, selain mengadukan RUMT dan ORFG yang merupakan istrinya dan seorang ASN, juga mengadukan kasus ini ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Dep Law Office pada 24 Agustus 2020 lalu.
Kasus dugaan perzinahan diungkap Budi, warga Jalan Dewi Sartika No 19 Bekasi, sesuai kronologis yang dia sampaikan diperkirakan terjadi sejak Juli 2020 lalu. Budi mengungkap istrinya ORFG dan RUMT beberapa kali melakukan pertemuan hingga diduga melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Jakarta.
Respons DPP Partai Demokrat
Sejauh mana kasus ini ditangani oleh DPP Partai Demokrat, Partoyo selaku Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat kepada Simantab.com lewat pesan WA menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan kasus secara detail.
“Selamat malam. Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan karena saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelesaian di Wanhor DPP PD,” ujarnya singkat.
BACA JUGA
Anggota DPRD Karo Dilaporkan Dugaan Zinah, Kasusnya Ditangani DPP Demokrat
Anggota DPRD Karo Dilaporkan Dugaan Zinah, Kuasa Hukum Membantah
Dicecar soal apakah terhadap RUMT akan diberikan sanksi terkait kasus ini, Partoyo menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena majelis dewan kehormatan yang akan menentukan.
“Waduh saya tidak berhak menjawab. Pastinya nanti majelis hakim Wanhor yang akan menetapkannya. Dan putusan tersebut akan disampaikan kepada ketua umum sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ditanya dalam konstitusi Partai Demokrat, sanksi apa yang bisa diberikan kepada kader yang terbukti sesuai hasil pemeriksaan dewan kehormatan, melakukan pelanggaran etik atau sejenisnya, Partoyo meminta sebaiknya pemeriksaan terhadap perkara RUMT ditunggu hasilnya.
“Ditunggu saja ya Bapak, hasil sidang majelis hakim Wanhor. Terima kasih atas atensinya,” kata Partoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum RUMT, Arifin Sinuhaji dilansir dari redaksidaerah.com, menyampaikan pihaknya keberatan dengan berita salah satu media online terkait dugaan perzinahan yang disebut dilakukan RUMT.
“Informasi yang beredar saat ini tentang klien saya terkesan mengarahkan publik untuk berpikir jika pada saat ini klien saya telah melakukan perzinahan dan saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Metro Jaya,” kata dia, Rabu (14/4/2021).
Padahal menurutnya, pada 23 Desember 2020 penyidik Polres Jakarta Pusat telah menghentikan laporan polisi lewat SP3 No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP.
“Saya selaku kuasa hukum telah menerima surat tersebut. Dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar,” ujarnya.()