Dewan Pers: Motif dan Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap Harus Diungkap

Jakarta – Dewan Pers meminta motif dan pelaku pembunuhan wartawan media online Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap di Kabupaten Simalungun, diungkap secara terang benderang.

Hal itu disampaikan Dewan Pers lewat siaran pers, Sabtu (19/6/2021). Ketua Dewan Pers M Nuh menyebutkan, merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo, warga menemukan jasad Marsal di dalam mobil tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Disebutkan, Marsal meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. 

Menurut Nuh kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. 

Baca juga: PWI Sumut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun

“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan,” tukasnya.

Warga Siantar

Salah seorang warga Kota Siantar Azahari Nasution, mengutuk keras kebiadaban pelaku pembunuhan jurnalis dan meminta kepolisian secepatnya mengungkap motif kejadian.

Baca juga: Berjarak 300 Meter dari Rumah, Wartawan Online di Simalungun Tewas Ditembak OTK

“Menyangkut masalah pemberitaan atau masalah pribadi pelaku terhadap korban, ini suatu kebiadaban. Apalagi kalau benar tentang operasi mafia narkoba atau apapun itu, mereka sangat tak pantas berbuat seperti ini. Kami sangat mengutuk keras pelaku,” katanya.

Dirugikan Pers

Dewan Pers sambung Nuh, mengimbau semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers. 

“Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” tandasnya.()

 

Iklan RS Efarina