Pembayaran THR sudah diatur secara detail lewat Pp Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.
Pematangsiantar|Simantab – Masih ada saja sejumlah perusahaan yang tidak mau membayar THR kepada karyawannya. Di Pematangsiantar, kasus itu berhasil ditangani Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengungkapkan, ada dua pengaduan terkait THR sampai kepada mereka.
Pengaduan berkaitan, tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat pelapor bekerja, yaitu PT Bintang Mutiara Cemerlang.
“Sepekan lalu, Kamis (27/03/2025) ada dua karyawan PT Bintang Mutiara Cemerlang, membuat pengaduan soal THR. Sudah kami koordinasikan ke perusahaan tersebut,” kata Robert.
Setelah langkah koordinasi Disnaker Kota Pematangsiantar dengan perusahaan, agar perusahaan membayarkan THR, persoalan itupun sudah terselesaikan.
“Dan setelah kami koordinasikan ke PT dimaksud, langsung ditindaklanjuti oleh perusahaan dan langsung dibayarkan ke mereka,” kata Robert, Kamis (03/04/2025).
Sebelumnya, Disnaker Kota Pematangsiantar sudah membuka posko pengaduan THR lewat SE Nomor :012/800.1.10.3/280/III-2025 pada 13 Maret 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
Mekanisme pemberian THR sudah diatur secara detail lewat Pp Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.
“Bagi yang sampai saat ini janji THR belum diberikan silakan mengadukannya ke Disnaker Kota Pematangsiantar,” ujar Robert.(tribune)