Pengelolaan sampah di Pematangsiantar menghadapi lonjakan volume saat Nataru. Kebijakan pemerintah dinilai masih bertumpu pada imbauan, sementara pengamat menilai perlunya regulasi dan perbaikan sistem.
Pematangsiantar|Simantab – Udara pagi di sekitar Terminal Tanjung Pinggir belum sepenuhnya bersih ketika deru mesin truk sampah memenuhi area pengolahan sampah di belakang terminal. Para petugas kebersihan bergerak cepat, ada yang mengikat karung dan ada yang menumpahkan sampah dari betor ke dalam kontainer besar.
Di tengah aktivitas rutin itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi hadir memberi apresiasi kepada para petugas yang disebutnya sebagai garda terdepan kebersihan kota. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota 001/600.4.15/3898/VII/2025.
“Mari kita menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepedulian terhadap sampah,” ujarnya saat mengunjungi fasilitas pengolahan sampah di belakang Terminal Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (3/12/2025).

Namun di balik imbauan tersebut, tata kelola sampah sesungguhnya tidak cukup hanya mengandalkan ajakan moral.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 59 armada untuk menghadapi puncak musim liburan, terdiri dari 35 dump truck dan amrol, 16 pickup, serta 8 betor.
“Semua armada kami pastikan siap. Kita harus memastikan kota tetap bersih meski volume meningkat,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Ia membenarkan bahwa ritme kerja petugas meningkat tajam saat memasuki periode Natal dan Tahun Baru. Para petugas di setiap zona telah diminta meningkatkan frekuensi pengangkutan, terutama di titik rawan penumpukan seperti pusat kuliner, kawasan pasar, dan jalur wisata.
Arri menegaskan bahwa pembuangan sampah di Kota Pematangsiantar harus mengikuti waktu resmi, yaitu pukul 06.00–07.00 WIB dan 12.00–13.00 WIB. “Kami berharap masyarakat mematuhi ketentuan ini, karena disiplin waktu sangat menentukan efektivitas pengelolaan kebersihan kota,” tutupnya.
Pengamat: Pemerintah Harus Benahi Sistem
Pengamat politik dan pemerintahan daerah dari FISIP USU, Fernanda Putra Adela, menilai persoalan sampah tidak dapat ditangani hanya dengan imbauan atau peningkatan armada. Menurutnya, terdapat kesenjangan antara pendekatan moral dan pendekatan kebijakan yang semestinya dijalankan pemerintah.
“Iimbauan penting untuk membangun kesadaran, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Fernanda menekankan bahwa kepala daerah bekerja dalam kerangka hukum. Tanpa regulasi turunan, mekanisme pengawasan, dan perbaikan fasilitas, persoalan sampah akan terus berulang.
“Publik mudah menilai pemerintah hanya menyuruh warga disiplin, tanpa memastikan fasilitas yang memadai. Ini bisa menurunkan kepercayaan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa petugas di lapangan tidak dapat menindak pelanggaran tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu ia mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan menjadi Peraturan Wali Kota, memperbaiki infrastruktur TPS, menambah penanda jam buang sampah di permukiman, serta membuka ruang inovasi digital untuk laporan warga dan pemetaan titik rawan.
Kunjungan Wesly di Tanjung Pinggir menunjukkan bahwa kerja para petugas kebersihan hanyalah satu bagian dari persoalan besar. Fernanda menegaskan bahwa sampah bukan sekadar soal disiplin warga, melainkan kemampuan pemerintah membangun sistem yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“Andai imbauan itu berubah menjadi kebijakan yang lebih struktural, mungkin suatu hari kota ini bisa benar-benar terbebas dari tumpukan masalah yang tak kalah rumit dari tumpukan sampah,” tandasnya.(Putra Purba)






