Simalungun, Bupati Simalungun gerah terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh para pendamping desa ke gedung DPRD dan kantor Bupati Simalungun (25/11/2021) yang dipimpin oleh Royani Harahap.
Demonstrasi Brigade 01 ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sastrojoyo Sirait, SH.
Adapun tuntutan dari para pendamping desa adalah:
- Reshuffle DPMPN sampai ke akar akarnya
- Segerakan Peraturan Bupati terkait regulasi penggunaan dana desa
- Transparansi dalam pembagian dana desa secara proposional
- Jalankan aturan / regulasi yang ada di Indonesia terkait penggunaan dana desa
Berikut ini adalah video aksi demonstrasi para pendamping desa tersebut:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sastojoyo Sirait, SH menyatakan pada hakekat nya menerima usulan para Pengunjukrasa dan akan membicarakan dan mengusulkan nya kepada pihak Bupati Simalungun.
Menyikapi demonstrasi tersebut, Bupati Simalungun gerah dan membentuk tim monitoring desa Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh seorang aparatur sipil negara, Lamhot Sihaloho.
Namun tim monitoring tersebut menurut beberapa pengulu/kepala desa justru meminta pengulu/kepala desa untuk menandatangani pernyataan bahwa kepala desa membutuhkan/tidak pendamping desa.
Keberadaan pendamping desa sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan sikap Bupati Simalungun yang menggerogoti keberadaan pendamping desa ini menjadi sebuah hal yang serius, karena bisa mengancam pendistribusian dana desa bagi Kabupaten Simalungun.
Untuk menjamin tersajinya berita yang berimbang, jujur dan tidak berpihak maka Kantor Berita Simantab menghubungi Lamhot Sihaloho yang diisukan menjadi Ketua tim monitoring desa.Ji
[accordions title=”Pendamping Desa VS Monitoring Desa”]
[accordion title=”Wawancara Simantab Dengan Lamhot Sihaloho” load=”show”]Kepala Desa Kabupaten Simalungun merasa ditekan untuk menandatangani “Surat Pernyataan Tidak Membutuhkan Pendamping Desa”, Apakah ini menjadi tupoksi dari Tim Monitoring Desa yang dibentuk oleh Bupati Simalungun?[/accordion]
[accordion title=”Apa Tupoksi Dari Tim Monitoring Desa?” load=”show”]Monitoring dan Pembinaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021[/accordion]
[accordion title=”Beredar kabar bahwa Tim Monitoring Desa meminta pengulu menandatangani Surat Pernyataan Tidak Membutuhkan Pendamping Desa, Apa pendapat Bapak?” load=”show”]Ngga ada itu, kita memonitoring dan membina kepala desa, serta kegiatan dana desa tahun 2021 berhubung sudah mau berakhir tahun anggaran 2021. KIta monitoring apa yang menjadi masalahnya. Ternyata dari hasil monitoring ternyata ada beberapa masalah kades yang tidak mencairkan. Menurut para kades karena “pendamping desa susah ditemui dan ngga mau tau”. Dan saya hanya menyampaikan bahwa terserah pengulu mau mempertahankan pendamping desa atau tidak. [/accordion]
[accordion title=”Apa Dasar Hukum dari Pembentukan Tim Monitoring Dana Desa?” load=”show”]Monitoring Dana Desa merupakan tugas rutin DPMPN khususnya seksi yang saya bidangi, yang bertugas tentang administrasi keuangan dana desa dan pengembangan nagori di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori[/accordion]
[accordion title=”Pesan apa yang mau disampaikan bang?” load=”show”]Kami harap pendamping desa untuk baik baik dan membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. [/accordion]
[accordion title=”Tim Monitoring Desa, apakah memiliki SK khusus?” load=”show”]Tidak ada dan hanya merupakan tugas rutin selaku kepala seksi keuangan dan pengembangan nagori. Dan sebenarnya pendamping desa itu banyak yang baik baik. Kita harus bersama sama menjelaskan ke publik supaya tidak menjadi fitnah. [/accordion]
[/accordions]
Jika anda menyaksikan perjudian, perdagangan serta penyalahgunaan narkoba serta pungutan liar dari apatur atau intimidasi, silahkan melaporkan ke LAPOR.