DAIRI – SIMANTAB.COM – DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi, keberatan terkait penghitungan suara Rekapitulasi hasi penghitungan suara dengan ditemukan banyaknya kesalahan prosedur/Kelalaian
Petugas KPPS, Dalam mencatat dan salah pada penjumlahan C1 Plano serta C1
hasil perhitugan suara,
Maka Dari Itu, Saksi DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dairi sebagai Saksi Golkar Kecamatan Sumbul, Kecamatan Pegagan Hilir Dan Kecamatan Silahisabungan, memohon Supaya Kotak
Suara Yang memiliki permasalahan penjumlahan dan penulisan dimaksud agar dilakukan
perhitungan kembali. Sehingga dapat memastikan hasil perhitungan suara mendapat
keadilan. Kemudian kesingkronan antara surat suara dengan hasil pada plano (hasil dari
pemungutan suara) mendapat kebenaran, senagaimana azas pemilu.
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini, Tigan Solin menjelaskan, pada proses pleno ditingkat kecamatan dapil IV, pada saat pleno Kecamatan hari I (pertama) Sampai
dengan hari III (ketiga) Formulir Kejadian Khusus/Keberatan, ketika diminta oleh saksi
Partai Golkar kepada PPK.
“dijawab belum di download dengan kata lain tidak di sediakan
oleh PPK pada saat rapat pleno berlangsung. Begitu juga dengan dua Kecaman Lainnya,
yakni Kecamatan Pegagan Hilir dan Silahisabungan di Dapil IV, juga tidak
disosiaalisasikan pada saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan.” Ujarnya.
Tigan Menjelaskan, Ketika saksi mengajukan adanya kejadian khusus atau keberatan dalam mengakomodir hal-hal yang menyangkut temuan pada Plano maupun C1 salinan, tidak mendapat respon dari Anggota KPPS yang bertugas.
“Kejadian adanya ketidak sesuaian atas prosedur yang ada mengakibatkan TPS-TPS
bermasalah di Desa yang dimasud terlewatkan begitu saja.”sebutnya.
BERIKUT TUNTUTAN DPD II Partai GOLKAR Kabupaten Dairi :
1 .DESA BARISAN NAULI, KEC. SUMBUL
TPS 1
a. Kesalahan fatal jumlah suara sah dan tidak sah seluruh partai politik di desa Barisan
Nauli TPS 1 hanya berjumlah 4 suara sah, sedangkan jumlah surat suara yang di
gunakan sudah sebanyak 212. Sementara surat suara sah dan tidah sah hanya
berjumlah 4, data di ambil dari C1 hasil yang sudah di upload ke website KPU.
b. Ada hal yang perlu untuk dicek kembali atas hak pilih DPTb dalam formulir A5 dalam
mendapatkan hak suara dan kertas suara.
2. DESA PERJUANGAN, KEC. SUMBUL
TPS 2
a. Jumlah surat suara yang di terima jika di kurang jumlah surat suara yang di
gunakan,memiliki selisih 3 buah surat suara hilang tanpa keterangan atas dasar
tersebut,maka surat suara harus di hitung ulang dan di bacakan hasil coblosan
dalam bentuk pengecekan jumlah seluruh suara partai.
b. Lokasi perhitungan suara atau TPS penerangannya tidak memadai dikarenakan
perhitungan surat suara sudah larut malam sehingga sudut pandang dalam melihat
hasil coblosan tidak dapat dipastikan (tidak terlihat).
3. DESA PEGAGAN JULU II, KEC. SUMBUL
TPS 7
a. Jumlah surat suara sah dan tidak sah pada c1 salinan sebanyak 150,jumlah
suara sah 149,jumlah suara tidak sah 1.
b. Namun setelah di jumlah seluruh suara sah dari semua partai adalah sebanyak
148 suara. Ada perbedaan 1 suara yang tidak diketahui milik siapa. Serta suara
tersebut harus dicek pada kotak suara.
4. DESA SILEU- LEU PARSAORAN, KEC. SUMBUL
TPS 4
a. Jumlah surat suara yang di gunakan / dipakai tidak sesuai dengan jumlah suara sah
dan tidak sah. Surat suara yang digunakan sebanyak 196, dan suara sah dan tidak
sah sebanyak 200 ada perbedaan 4 suara yang tidak diketahui keberadaanya.
b. Jumlah hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan berbeda dengan
jumlah hak pilih 196, jumlah surat suara yang di gunakan 196 ada selisih sebanyak
2 suara / orang.
c. Perlu kepastian suara batal sebanyak 4 surat suara.
5. DESA KUTA GUGUNG, KEC. SUMBUL
TPS 1
a. Perbedaan pada penjumlahan,jumlah seluruh suara sah di tulis196. Namun setelah
di jumlahkan seluruh suara sah partai sebanyak 197 selisih 1 suara sah yang tidak
diketahui milik siapa.
b. Terjadi perbedaan pada C1 salinan dan C1 hasil pada suara sah seluruh partai
demokrat C1 salinan 46 C1 hasil 51 selisih 5 suara.
c. Perlu dicek daftar hadir dalam penyesuaian data c1 salinan c1 plano.
6. DESA PEGAGAN JULU VI, KEC. SUMBUL
TPS 2
Perlu di cek kembali C1 hasil dikarenakan C1 salinan dibeberapa lembar C1 salinan
ada indikasi satu upaya mengubah ke autentikan data perihal isi C1 salinan dengan
adanya pembubuhan tanda tangan para penyelenggara berbentuk scan yang sama
disetiap lembar C1 salinan, untuk itu pihak KPU beserta BAWASLU untuk memeriksa
dengan teliti dan seksama atas bentuk lembar per lembar C1 salinan yang cukup
meragukan. Untuk itu kotak suara dan seluruh logistik didalamnya harus diperiksa satu
per satu tanpa terkecuali karena semua C1 salinan merupakan dari semua sipembubuh
tanda tangan (pihak penyelenggara di TPS)
Serta perlu dipertanyakan tanda tangan pihak penyelenggara C1 hasil pada C1 salinan
dengan mengecek data pembanding C1 hasil yang ada pada kotak suara.
7. DESA PEGAGAN JULU III, KEC. SUMBUL
TPS 1
Jumlah seluruh pegguna hak pilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang di
gunakan jumlah seluruh pengguna hak pilih 214, sedangkan jumlah surat suara yang
di gunakan sebanyak 207, jumlah suara sah sebanyak 207, jumlah suara tidak sah
sebanyak 7. Sehingga suarat suara yang digunakan adalah sebanyak 214, dengan
begitu ada penambahan surat suara 7 diluar daripada penggunaan surat suara dan
perlu dipastikan dengan melakuan pengecekan langsung terhadap isi kotak suara
beserta hasil coblosan.
8. DESA PEGAGAN JULU V, KEC. SUMBUL
TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima sebanyak 238 dan jumlah surat suara yang digunakan
sebanyak 220 sudah suara sah dan tidak sah, sementara surat suara yang tidak
terpakai sebanyak 63, sehingga ada perbedaan surat suara tidak terpakai 45 lembar
surat pada suara surat suara yang diterima maka perlu di cek kembali isi kotak suara
atas surat suara hasil coblosan, untuk memastikan keakuratan penghitungan.
Dan temuan juga sudah terlihat pada metode penulisan suara partai penjulahan suara
partai pada partai nomor urut 14 pada C1 plano.
9. DESA PEGAGAN JULU IV, KEC. SUMBUL
TPS 6
a. Jumlah DPT yang diserahkan kepada KPPS 260, sementara jumlah pemilih dalam
daftar pemilih tetap di Pegagan Julu IV (empat) TPS 6 berjumlah 254. Sehingga
jumlah surat suara yang diterima, termasih surat suara cadangan 2% dari DPT,
menjadi 259. Namun ada kelebihan pada penyerahan surat suara kepada KPPS.
Sementara di TPS lain ada yang kekurangan surat suara saat pemilihan. Dan pada
C1 salinan satu pun saksi dari partai tidak bertanda tangan dan sudah di anggap
sah, sehingga timbul kejanggalan atas pengkondisian tersebut.
b. Lokasi tps tersebut dalam hal penerangan tidak memadai dalam hal jarak pandang
masyarakat dalam hal hasil coblosan surat suara di karenakan perhitungan suara
pada tingkat DPRD kabupaten ,berjalan pada malam hari dan para saksi sudah
meninggalkan tps dikarenakan masalah isi perut.
10. DESA PAROPO 1 KEC SILAHISABUNGAN
TPS 3
Plano yang tipe-x tanpa paraf berbeda jumlah dan penulisan pada plano partai nomor
urut 3 Jumlah surat suara yang diterima 293, jumlah surat suara yang digunakan
sebanyak 236+66=302. Surat suara yang dikembalkan total 302 selisih 9 surat suara,
bertambahnya surat suara diluar dari logistik KPU.
11. DESA PEGAGAN JULU I, KEC SUMBUL
TPS 11
Jumlah pengguna hak pilih sebanyak 223, tetapi ketika DPT + DPTb + DPK semuanya
berjumlah 233. Serta ada kejanggalan pada C1 salinan No urut 14 Partai Demokrat
penjumlahan secara tertulis nol, tetapi pada angka jumlah suara sah muncul 75.
Sehingga kotak suara tersebut harus di hitung ulang.dan banyak temuan dilapangan
c1 salinan pada umumnya tanda tangan hasil copian berupa tanda tangan c1 hasil dan c1 salianan,dan perhitungan suara di hitung setelah hari berikutnya atau tanggal
15,sehingga saksi partai lainnya (saksi partai Golkar) dan juga partai lain.
12. DESA PEGAGAN JULU I KEC SUMBUL
TPS 2
Ditemukan selisih jumlah surat suara sah 211 pada semua partai sementara pada C1
Plano suara sah sebanyak 210, sehingga jumlah surat suara yang digunakan menjadi
219, adanya perbedaan ketika jumlah suarat sah yang 211 ditambah dengan surat
suara tidak sah 8 menjadi 219, ketika ditambahkan kembali dengan jumlah surat suara
tidak terpakai /cadangan sebanyak 57 maka hasilnya 276 sementara surat suara yang
diterima 275 dari logistik KPU. Adanya selisih bertambah 1 surat suara yang tidak
diketahui sumber logistiknya, maka dari itu perlu pengecekan kembali untuk
memastikan kebenaran dan keabsahan hasil pemungutan suara di TPS 2 Pegagan
Julu I
13. DESA PEGAGAN JULU IV KEC SUMBUL
TPS 5
a. Adanya bekas tipe-x pada jumlah suara sah dan tidak sah pada lembar penjumlah
C1 hasil. Dan tidak di paraf petugas.
b. Tps merupakan tempat tertutup atau salah satu aula yang menbuat jarak pandang
masyarakat dalam hasil perhitungan saat melihat kertas coblosan tidah jelas dan
juga penerangan pada aula tersebut.dalam hal jarak pandang kurang memadai da
tidak jelas ,dan pada saat itu saksi yang hadir hanya pada partai demokrat
.diakibatkan saksi yang lainnya tidak di lokasi karena sudah larut malam kurang
lebih jam 23.00.sehingga para saksi yang lainya mengalami rasa lapar sehingga
mereka meninggalkan tempat penghitungan surat suara.
14. DESA MBINANGA KEC PEGAGAN HILIR
TPS 2
Terjadi perbedaan antara C hasil dengan C1 salinan, terdapat pada suara partai PKS,
di C hasil suara partai PKS sebanyak 1 suara, namun pada C1 salinan ditulis NIHIL
15. DESA BUKIT BARU KEC PEGAGAN HILIR
TPS 3
Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 97, sedangkan jumlah seluruh suara
sah partai sebanyak 98. Ada perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan
dengan jumlah suara sah seluruh partai sebanyak 1 suara.
16. DESA LINGGA RAJA KEC PEGAGAN HILIR
TPS 4
Jumlah surat suara diterima sebanyak 283, surat suara terpakai adalah sebanyak 210
dan surat suara rusak adalah sebanyak, jika dikurang kan jumlah suarat suara diterima
dengan jumlah surat suara terpakai dan rusak hasilnya 71 surat suara.
Namun pada C1 salinan jumlah surat suara sisa atau jumlah surat suara dikembalikan
sebanyak 76, ada selisih 5 surat suara yang tidak diketahui dari mana datangnya
17. DESA LINGGA RAJA II KEC PEGAGAN HILIR
TPS 4
Jumlah suara sah pada C1 salinan sebanyak 194 sementara jumlah seluruh suara
partai adalah 193. Ada selisih sebanyak 1 suara yang tidak diketahui atau tidak
bertuan.
Jumlah surat suara yang diterima sebanyak 148 sedangkan jumlah surat suara
terpakai sebanyak 203 serta jumlah surat suara dikembalikan sebanyak 45 buah, ada
selisih 100 kertas suara yang tidak diketahui darimana asalnya.
18. DESA SIMARTUGAN KEC PEGAGAN HILIR
TPS 6
a. Terdapat kekeliruan pada jumlah hasil C1 Plano dan C1 salinan setelah surat suara
tidak sah di croschek terdapat salah satu suara sah untuk partai Golkar di TPS 6
Desa Simartugan yang bermula suara SAH untuk partai gilkar 10 menjadi 11
b. Terjadinya pengkondisian surat suara sah dan tidak sah yang seharusnya pada
suara tidak sah itu tidak boleh terdapat suara sah di dalamnya (4 suara tidak sah)
19. PEGAGAN JULU VII
TPS 5
Jumlah suara sah dan tidak sah pada lembar penjumlahan masih kosong namun
sudah ditandatangani oleh petugas serta perlu pengecekan pada formulir A5 bagi
pemilih DPTb.
20. DESA ONAN LAMA KEC PEGAGAN HILIR
TPS 3
Jumlah surat suara sah dan tidak sah pada lembar penjumlahan seluruh surat suara
C hasil belum di isi, namun pihak petugas PPS sudah menandatangani lembar
tersebut.
Bersadasrkan C1 salinan jumlah surat suara batal tidak dapat diketahui, padahal pada
C1 hasil jumlah seluruh suara partai sebanyak 196 dan jumlah seluruh surat suara
terpakai adalah sebanyak 204, maka dari itu ada selisih 8 surat suara yang belum
diketahui status kejelasannya.
21. DESA PERJUANGAN, KEC SUMBUL
TPS 4
Jumlah surat suara pada partai nomor urut 3 di tulis 63 pada hal dalam angka
sebanyak 64.
22. DESA BARISAN NAULI, KEC SUMBUL
TPS 2
Pemilih DPTb menerima kertas suara lengkap perlu pengecehan berdasarkan
peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No 66 tahun 2024, tentang pedoman teknis
pelaksaan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum BAB 2 NO 4 Anelia
B,bagian ke 5 huruf A dan B, beserta aturan regustrasi yang memuat DPTb
23. DESA KUTA GUGUNG, KEC SUMBUL
TPS 4
Dua (2) kertas suara tidak di gunakan hilang/tidak terdeteksi. Perlu adanya
pengecekan isi kotak suara dan logistik surat suara sehingga kejanggalan-kejanggalan
dapat terverifikasi sehingga dapat ditemukan apakah itu merupakan kelalaian atau ada
upaya-upaya unsur kesengajaan yang harus benar-banar di anulir semua pihak yang
berkompeten dalam hal penyelenggaraan pesta demokrasi pada pemilu 2024 di dapil
IV dan di Negara Indonesia yang kita cintai ini.
Demi menjamin semua proses serta hasil dari pemilu tersebut berjalan secara fair sesuai
prosedur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (terlampir C.1 salinan). Serta
agar proses atau tahapan dan hasil pemilu tersebut tidak merugikan salah satu kandidat
maupun Partai Politik di dapil IV meliputi Kecamatan Sumbul, Kecamatan Pegagan Hilir
dan Silahisabungan dan tidak merugikan atas apa yang kita harapkan bersama dalam
pesta demokrasi Tahun 2024.
,