Siantar, Lintangnews.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi lantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Walikota Siantar periode 2022-2027 di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubsu, Medan, Selasa (22/2/2022).
Pelantikan ditandai dengan pengangkatan sumpah jabatan terhadap Susanti sebagai Wakil Wali Kota Siantar. Lalu Gubsumenyematkan tanda pangkat di pundak dan tanda jabatan di dada kiri.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Melalui SK Mendagri yang dibacakan tegas dinyatakan, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 selama 5 tahun yakni, periode 2022-2027.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu, memegang jabatan selama 5 tahun. Dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa,” isi dari SK Mendagri.
Sementara itu, Gubsu dalam pidatonya menyampaikan, tugas utama dari pejabat politik (termasuk Wakil Wali Kota). Katanya, pejabat politik bertugas untuk mensejahterakan rakyat.
Edy meminta Susanti untuk mengembangkan Kota Siantar. Serta meminta merapikan pendapatan daerah, meski masa jabatan Susanti tidak panjang.
“Namun diharapkan mampu memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan,” tutup Edy. (Elisbet)
Artikel Dilantik Gubsu, Susanti Dewayani Diminta Rapikan Pendapatan Daerah dan Kembangkan Siantar pertama kali tampil pada LintangNews.