Sumut  

Dilarang Camat Beroperasi, Tambang Bakrie Group di Dairi Tak Peduli

Dairi – Camat Silima Pungga-pungga sudah meminta PT Dairi Prima Mineral (DPM) untuk tidak beraktivitas sementara waktu di lokasi pembangunan bendungan limbah, perusahaan yang sahamnya sebagian dimiliki keluarga Bakrie Group, itu tak peduli.

Camat Silima Pungga-pungga Horas Pardede lewat suratnya Nomor 730 tertanggal 26 Juli 2021 ditujukan kepada Pimpinan PT DPM meminta dilakukan pemberhentian pekerjaan sehubungan adanya konflik masyarakat dengan perusahaan eksplorasi tambang seng tersebut.

“Untuk menjamin kondusifitas dan kebaikan bersama, maka kami minta PT DPM untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan sebelum revisi Amdal keluar,” demikian isi surat yang ditekan camat tersebut dan diperoleh pada Rabu (28/7/2021).

Surat ditembuskan ke Kapolsek Parongil, Danramil Parongil dan Bupati Dairi. Sayangnya surat ini seperti tidak berarti.

Informasi diperoleh dari warga setempat, petugas PT DPM tetap melakukan aktivitas di lokasi pembangunan bendungan limbah atau tailing storage facility (TSF) yang berada di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga.

Video diterima Simantab, tampak sebuah alat berat tengah beroperasi di lokasi pembangunan TSF. Warga setempat merekam aktivitas tersebut dan membagikannya di media sosial Facebook.

Kepada kepolisian juga, mohon berhentikan kegiatan ini

Akun bernama Nia Sihaloho, diketahui warga yang tak jauh bermukim dari lokasi pembangunan TSF membagikannya ke Facebook, seraya menuliskan status singkat “Setelah  Keluar Surat dari Bapak Camat PP”.

Seorang netizen dengan akun Andri Purba berkomentar, “lapor polisi kak. Di surat camat itu ada juga tembusannya ke Kapolsek dan Danramil, kak,” tulisnya.

Kerap terjadi keributan antara warga dengan pekerja PT DPM di lokasi pembangunan TSF atau bendungan limbah. Teranyar, kejadian pada Jumat (23/7/2021).

Pembangunan bendungan limbah dimaksud memang tak jauh dari permukiman warga Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga. Hal itu kemudian memunculkan protes warga.

Konon izin lingkungan pembangunan TSF dimaksud belum dikantongi perusahaan pertambangan seng tersebut, sebagaimana disampaikan Direktur Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Sarah Naibaho.

“Keributan antara pemilik rumah yang dekat dengan TSF dengan pihak PT DPM. Perusahaan sedang melakukan aktivitas pengujian stone column (pengeboran) di wilayah TSF. Padahal Amdal mereka belum disetujui, sedang dalam perbaikan. Belum ada izin lingkungan,” katanya, Jumat (23/7/2021).

Salah seorang warga Desa Sopokomil mengirimkan sebuah rekaman visual keributan warga dengan pekerja PT DPM. Warga tampak berusaha menghentikan aktivitas pekerja. 

Petugas dan alat berat sempat melakukan aktivitas pengerukan di lahan dekat permukiman dan pertanian warga.

“Kepada kepolisian juga, mohon berhentikan kegiatan ini. Hentikan karena dekat dengan permukiman kami,” kata warga lainnya.

Warga bersikukuh melarang pekerja melanjutkan aktivitas karena tidak mampu menunjukkan izin membangun bendungan limbah di sana.

“Kalau kalian tunjukkan izinnya, kami mundur, kami pulang ke rumah kami,” kata warga. []

Iklan RS Efarina