
Disdukcapil Simalungun melakukan perekaman KTP elektronik langsung di ruang perawatan rumah sakit untuk melayani warga lanjut usia yang tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.
Simalungun|Simantab – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun memberikan layanan perekaman KTP elektronik langsung di ruang perawatan Rumah Sakit Harapan Pematangsiantar, Kamis (8/1/2026). Layanan ini diberikan kepada seorang warga lanjut usia yang tengah menjalani perawatan dan tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.
Penerima layanan adalah Berliana Simanjuntak (77), warga Desa Jangir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Meski dalam kondisi sakit dan terbaring di rumah sakit, hak administrasi kependudukan tetap dipenuhi melalui layanan jemput bola Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E. Sinaga, mengatakan perekaman KTP-el di lokasi perawatan merupakan bentuk komitmen pelayanan kepada kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan khusus.
Menurutnya, kondisi fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh identitas kependudukan. Negara, kata dia, harus hadir langsung di tengah masyarakat, termasuk di fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan bahwa identitas kependudukan memiliki peran penting sebagai dasar akses berbagai layanan publik, mulai dari jaminan kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan administrasi lainnya. Karena itu, Disdukcapil berupaya memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena keterbatasan kondisi.
Proses perekaman dilakukan dengan menyesuaikan kondisi pasien dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Petugas memastikan waktu pelayanan tidak mengganggu tindakan medis. Seluruh tahapan perekaman, mulai dari pengambilan foto, perekaman sidik jari, hingga verifikasi data, dilakukan di sisi tempat tidur pasien.
Tiarli menyebutkan, dalam pelaksanaannya petugas mengutamakan pendekatan kemanusiaan. Jika pasien terlihat lelah, proses dihentikan sementara dan dilanjutkan kembali saat kondisi memungkinkan.
Ia menjelaskan, layanan serupa telah beberapa kali dilakukan Disdukcapil Simalungun, baik ke rumah warga, panti sosial, maupun fasilitas kesehatan. Setiap kegiatan memiliki tantangan tersendiri, namun prinsip pelayanan tetap sama, yakni memastikan hak administrasi kependudukan terpenuhi.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Pelayanan administrasi kependudukan, menurut Tiarli, tidak boleh bersifat kaku, melainkan harus menyesuaikan kondisi nyata masyarakat.
Pihak keluarga Berliana mengaku terbantu dengan kehadiran petugas Disdukcapil di ruang perawatan. Mereka tidak perlu mengurus administrasi ke luar rumah sakit di tengah kondisi kesehatan yang sedang sulit.
Disdukcapil Kabupaten Simalungun berharap perekaman KTP-el ini dapat memberi manfaat bagi penerima layanan serta menjadi contoh bahwa pelayanan publik dapat dilakukan secara proaktif dan berempati.(Putra Purba)






