Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap anak dari Akidi Tio, yakni Heriyanti alias Ahong, Senin, 2 Agustus 2021.
Heriyanti diperiksa di Polda Sumsel terkait isu donasi Rp 2 triliun yang telah dibikinkan acara simbolisnya pada 26 Juli 2021.
Mengenakan baju batik dan bawahan hitam, Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB bersama dengan tim dari Direktorat Kriminal Umum.
Heriyanti pun bungkam saat ditanya oleh sejumlah awak media dan langsung masuk ke ruang penyidik.
Wartawan memenuhi area Polda Sumsel lantaran mendapatkan informasi bahwa polisi telah menangkap Heriyanti dan akan menetapkan status tersangka padanya terkait kasus hoaks donasi Rp 2 triliun.
Namun, sejauh ini belum ada statement resmi dari pihak Polda Sumsel atas kasus tersebut.
Sementara dr Hardi Darmawan yang juga ikut dalam rombongan sempat menjawab jika uang tersebut ada.
“Uangnya ada. Tapi tidak pernah melihat secara fisik,” kata dr Hardi Darmawan, dilansir dari kumparan.com.
Nama almarhum Akidi Tio mencuat pada 26 Juli 2021. Ketika itu keluarga besarnya menyatakan akan memberikan uang Rp 2 triliun untuk Palembang dan Sumatera Selatan sebagai bantuan menanggulangi Covid-19.
Penyerahan sumbangan Akidi Tio berlangsung di Gedung Promoter Polda Sumsel dan dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, hingga perwakilan beberapa pemuka agama.
Simbolisasi atas penyerahan itu terabadikan dalam foto penyerahan styrofoam bertuliskan “Sumbangan untuk Penanggulangan COVID-19 dan Kesehatan di Palembang-Sumsel. Dari Alm Bpk Akidi Tio dan Keluarga Besar Sebesar Rp 2 triliun”.
Dokter Hardi Darmawan yang menjadi dokter keluarga Akidi Tio menjadi satu-satunya pemberi informasi dari pihak keluarga. Hardi yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang dan Penasihat IDI Sumsel itu sempat menyebut donasi Rp 2 triliun itu benar adanya.
Hardi bilang, dua hari sebelum penyerahan donasi dirinya dihubungi pihak keluarga. Kemudian datang ke Polda Sumsel untuk memberikan bantuan secara simbolis. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kasus ini.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, menyebut anak Akidi Tio, Heriyanti, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Heriyanti,” katanya saat konferensi pers di Pemprov Sumsel, Senin, 2 Agustus 2021.
Ratno bilang, penyidik juga sudah mengantongi alat bukti yang dapat menjerat Heriyanti sebagai tersangka dan penyidik masih mendalami motif kasus ini.
“Nanti disampaikan lebih lanjut dari Polda Sumsel. Yang jelas ini kasus kedua yang melibatkan Heriyanti,” katanya.
Menurutnya, Heriyanti diamankan di Bank Mandiri Palembang, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel.
“Sudah menetapkan tersangka bagi Heriyanti,” katanya.
Atas kasus ini, Heriyanti akan dijerat dengan UU no 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dengan ancaman 10 tahun penjara. []