PPATK sebelumnya berdalih pemblokiran dilakukan demi melindungi pemilik sah rekening. Pasalnya, rekening dormant kerap dijadikan alat kejahatan, mulai dari pencucian uang, narkoba, judi online.
Jakarta|Simantab – Setelah sempat bikin panik nasabah dan antrean panjang di ATM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka kembali 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir sejak Mei 2025. Nilai rekening yang “tertidur” ini mencapai Rp 6 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan seluruh rekening dormant tersebut sudah kembali ke bank.
“122 juta rekening sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Ivan menjelaskan, proses pembukaan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap melalui batch. Setiap batch diperiksa menyeluruh sebelum akhirnya rekening dibuka kembali.
PPATK sebelumnya berdalih pemblokiran dilakukan demi melindungi pemilik sah rekening. Pasalnya, rekening dormant kerap dijadikan alat kejahatan, mulai dari pencucian uang, narkoba, judi online, hingga peretasan digital.
Begini Cara Nasabah Bisa “Membangunkan” Rekeningnya
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah memaparkan prosedur bagi masyarakat yang rekeningnya ikut dibekukan.
-
Isi formulir keberatan henti sementara
-
Datangi bank dengan membawa KTP, buku tabungan, formulir, dan dokumen pendukung
-
Lakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang
-
Setelah pemeriksaan dan sinkronisasi data selesai, rekening akan diaktifkan kembali
PPATK juga menyediakan WhatsApp resmi (0821-1212-0195) dan email [email protected] untuk nasabah yang membutuhkan bantuan.
OJK Siap Revisi Aturan Dormant
Kepanikan massal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan aturan rekening dormant akan direvisi demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung program inklusi keuangan Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam waktu dekat, OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank agar hak dan kewajiban lebih jelas,” ujarnya.
Selama ini, status rekening dormant diatur dalam POJK Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebut rekening menjadi dormant jika tidak ada saldo atau transaksi selama enam bulan berturut-turut. Namun, tindak lanjutnya diserahkan pada masing-masing bank dengan prinsip kehati-hatian.
Dengan revisi aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi drama rekening dibekukan massal yang membuat publik was-was, ekonomi terguncang, dan ATM diserbu.