Dugaan Korupsi di PDAM Simalungun, Kejati Geledah Rumah Dinas Dirut

Simalungun – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di rumah dinas Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7/2021).

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangannya di Medan, menyebut penggeledahan dilakukan sekaitan kasus dugaan korupsi proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak dengan total sebanyak 4.637 sambungan.

Nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran dirut

Dia mengungkap sebanyak 2.637 SR, tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018, serta pungutan liar dalam pemasangan sambungan rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dilakukan PDAM Tirta.

Tim penyidik kata dia, turut menggeledah kantor PDAM Tirta Lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Baca juga:

“Penggeledahan tersebut, dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan,” katanya dilansir dari Tribun Medan, Kamis (1/7/2021).

Disebutnya, belum ada tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara masih dilakukan penghitungan.

Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14,1 miliar. Terdiri dari hibah Rp 6 miliar, pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar pada tahun 2019.

Tim penyidik dalam penggeledahan, menemukan berkas-berkas penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Dirut PDAM Tirta Lihou.

“Nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran dirut,” tandas Sumanggar. []

 

Iklan RS Efarina