Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi.
Pematangsiantar|Simantab – Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Kota Pematangsiantar kembali memantik perhatian publik. Bukan semata karena posisinya sebagai proyek strategis infrastruktur, melainkan karena nilai anggaran yang hampir menembus Rp2 miliar untuk pekerjaan yang secara kasat mata hanya berupa pengerasan jalan.
Pekerjaan pada STA 14.850 hingga 15.315 (ruas sepanjang sekitar 465 meter), yang menghubungkan Jalan Siantar–Saribudolok dengan Jalan Siantar–Parapat di Kecamatan Siantar Marimbun, bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan papan informasi proyek, nilai kontrak tercatat sebesar Rp1.996.000.000 dengan masa pelaksanaan hanya 30 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Anugrah Presisi, dengan penanggung jawab lapangan Anggiat Parapat yang beralamat di Kabupaten Simalungun.

Secara administratif, proyek ini tidak menunjukkan kejanggalan. Seluruh elemen formal terpenuhi. Namun, ketika nilai anggaran disandingkan dengan jenis dan volume pekerjaan, muncul pertanyaan mendasar: apakah hampir Rp2 miliar tersebut rasional untuk pekerjaan pengerasan base course agregat B?
Volume Pekerjaan dan Hitung-Hitungan Dasar
Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Juniar Tampubolon, menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari pembangunan badan jalan utama Outer Ringroad, bukan sekadar pengerasan jalan biasa.
Menurutnya, panjang pekerjaan mencapai 465 meter dengan lebar efektif pengerasan 20 meter. Lebar tersebut merupakan bagian dari total lebar kawasan jalan sekitar 32 meter, yang di dalamnya terdapat alokasi untuk drainase, bahu jalan, dan pulau jalan sebagai pemisah arus lalu lintas.
Ketebalan base course yang dikerjakan adalah 10 sentimeter. Dengan spesifikasi tersebut, volume pekerjaan base course berada pada kisaran 930 meter kubik, hasil dari perhitungan panjang, lebar, dan ketebalan pengerasan.
Angka inilah yang kemudian menjadi titik masuk munculnya dugaan mark-up di ruang publik. Pasalnya, base course agregat B merupakan jenis pekerjaan standar dalam konstruksi jalan, dengan analisa harga satuan yang dapat dilacak secara terbuka melalui AHSP dan harga material lokal.
Kontrak Hampir Rp2 Miliar, Apa Saja Isinya?
Menanggapi isu tersebut, Juniar menegaskan bahwa nilai kontrak tidak bisa dilihat hanya dari volume material yang terpasang di lapangan.
“Dalam satu paket kontrak itu ada mobilisasi dan demobilisasi alat berat, upah tenaga kerja, pengadaan material, pengujian mutu, pajak, biaya umum, serta keuntungan penyedia jasa,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pengawasan lapangan dilakukan secara berjenjang dan pembayaran tidak dilakukan sekaligus, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan.
Namun, penjelasan normatif tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan ada atau tidaknya komponen biaya, melainkan proporsionalitas biaya tersebut terhadap volume dan durasi pekerjaan.
Logika Konstruksi Dipertanyakan
Pengamat Konstruksi Sumatera Utara, Erickson Lumbang Tobing, menilai dugaan mark-up tidak bisa disimpulkan secara serampangan, tetapi juga tidak bisa ditepis hanya dengan penjelasan administratif.
“Base course agregat B itu pekerjaan yang sangat umum. Harga satuannya bisa dihitung, baik dari AHSP maupun harga material di pasaran lokal,” ujarnya.
Menurut Erickson, dengan volume sekitar 930 meter kubik dan waktu pelaksanaan hanya 30 hari, publik wajar mempertanyakan apakah nilai hampir Rp2 miliar tersebut masih berada dalam batas kewajaran.
“Biaya memang bukan hanya material. Ada alat, tenaga kerja, pajak, overhead, dan keuntungan. Tapi yang diuji adalah rasionalitas. Jika durasi pekerjaan singkat, biaya overhead seharusnya juga terbatas,” katanya.
Di titik inilah, kata Erickson, transparansi menjadi krusial. Tanpa keterbukaan data, ruang spekulasi akan terus terbuka.
Audit, Bukan Tuduhan
Erickson menegaskan bahwa pendekatan kritis terhadap proyek ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai uji kewajaran.
“Tidak setiap proyek bernilai besar otomatis bermasalah. Tapi ketika angka anggaran tampak tidak sebanding dengan jenis dan volume pekerjaan, audit teknis dan keuangan menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Ia menilai, publikasi dokumen seperti RAB, AHSP, serta realisasi volume pekerjaan akan menjadi jawaban paling objektif atas isu dugaan mark-up.
“Jika diuji dan hasilnya wajar, kepercayaan publik justru meningkat. Sebaliknya, jika ditemukan selisih yang tidak logis, itu menjadi pintu masuk penegakan hukum,” katanya.
Di tengah dorongan pembangunan infrastruktur Kota Pematangsiantar, proyek Outer Ringroad ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari panjang jalan yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana anggaran publik dikelola secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Putra Purba)






