KORAN SIMANTAB
27 Desember 2025 | 13:59 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Simon Tarigan (tidak memakai kacamata baju Korpri) dan Suhendri Ginting (baju Korpri) saat ikuti RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Simon Tarigan (tidak memakai kacamata baju Korpri) dan Suhendri Ginting (baju Korpri) saat ikuti RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
11 November 2025 | 15:58 WIB
Topik: Siantar
0

Dua ASN di Dinas Pendidikan Pematangsiantar memprotes mutasi mendadak tanpa uji kompetensi. BKPSDM mengklaim sesuai aturan, sementara pengamat menilai ada kekosongan transisi regulasi.

Pematangsiantar|Simantab –  Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mencuat. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan, Simon Tarigan dan Suhendri Ginting, memprotes keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang memindahkan mereka dari jabatan struktural ke jabatan fungsional guru tanpa melalui mekanisme uji kompetensi sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.

Simon, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, kini ditempatkan sebagai guru olahraga di SMP Negeri 1 Pematangsiantar. Ia menilai mutasi tersebut bukan rotasi biasa, melainkan penurunan jabatan yang berpengaruh terhadap kesejahteraan dan kariernya.

“Saya tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebelum dipindahkan. Padahal aturan baru mewajibkan itu,” ujar Simon, Senin (10/11/2025).

Ia juga menyoroti kejanggalan administrasi karena surat keputusan mutasinya terbit hanya dalam dua hari melalui aplikasi IMut BKN, padahal standar operasional normal lima hari kerja. “Saya tidak tahu kapan TPK rapat dan menilai saya,” katanya.

Simon menyebut proses mutasi terkesan dipaksakan dan tidak transparan. Ia mengetahui kabar mutasi bukan dari surat resmi, melainkan dari pesan singkat pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Cara seperti itu mencederai prosedur birokrasi yang seharusnya tertib dan transparan,” ujarnya.

BKPSDM Klaim Sesuai Ketentuan

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, menyatakan mutasi telah sesuai aturan. Menurutnya, keputusan wali kota didasarkan pada rekomendasi TPK dan telah memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.

“Kalau tidak sesuai ketentuan, Pertek itu tidak akan terbit,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, ASN yang pernah menjadi guru tidak diwajibkan mengikuti uji kompetensi saat kembali ke jabatan fungsional. Namun, Simon menilai pernyataan tersebut mengacu pada aturan lama, sedangkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 mensyaratkan uji kompetensi bagi seluruh ASN yang dimutasi ke jabatan fungsional guru.

Pengamat: Ada Kekosongan Transisi Regulasi

Pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara, Yurial Arief Lubis, menilai polemik ini timbul akibat kekosongan transisi regulasi dan lemahnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan lembaga kepegawaian pusat.

“Masalahnya bukan sekadar siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana regulasi baru sering kali tidak disosialisasikan dengan baik ke daerah,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Menurut Yurial, mutasi yang berlangsung terlalu cepat perlu ditelusuri lebih dalam. “Yang dipertanyakan bukan kecepatannya, melainkan transparansinya. Apakah tahapan dari rekomendasi TPK hingga verifikasi BKN sudah benar dijalankan?” katanya.

Ia menyarankan agar dilakukan audit administratif terhadap seluruh mutasi Oktober 2025 untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang terdampak berhak dipulihkan jabatannya dan memperoleh hak finansial yang tertunda.

“Langkah ini penting agar publik tahu apakah percepatan mutasi hasil kesiapan sistem atau justru ada intervensi tertentu di baliknya,” ujarnya menegaskan.

Komisi I DPRD Pematangsiantar berencana memanggil TPK dalam RDP lanjutan pada 13 November 2025 untuk mengklarifikasi dasar hukum mutasi tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di tingkat daerah (antara kepatuhan terhadap aturan dan praktik kekuasaan yang sering kali tak sejalan).(Putra Purba)

Tags: BKPSDMdinas pendidikanpematangsiantarReformasi Birokrasi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian terlihat berjaga mengatur arus bus dan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:52 WIB

Operasional Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar memasuki pekan pertama. Meski sebagian PO mulai patuh, pelanggaran dan kendala layanan masih mewarnai penerapan...

Read more
Seorang pelamar antusias mengisi persyaratan di salah satu booth perusahaan peserta Job Fair 2025 di Aula Universitas Nomensen.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:12 WIB

Job Fair Kota Pematangsiantar 2025 dipadati ribuan pencari kerja. Antrean panjang dan minimnya kepastian kerja menegaskan sulitnya mencari pekerjaan di...

Read more
Rambu peringatan dipasang di lokasi proyek rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih sebagai bentuk pengamanan bagi pengguna jalan. Proyek ini dibiayai dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Desember 2025 | 18:54 WIB

Proyek rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Pematangsiantar tetap berjalan meski proses tender disorot akibat tidak terbitnya SPPBJ dan perbedaan tafsir pengadaan....

Read more
Papan informasi proyek Rekonstruksi Trotoar Jalan Adam Malik di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar di Jalan Adam Malik.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Proyek Trotoar Dikebut Menjelang Akhir Tahun, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kualitasnya

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 16:58 WIB

Pembongkaran trotoar di Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan kualitas proyek senilai Rp 399 juta yang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita