KORAN SIMANTAB
14 November 2025 | 20:52 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Petugas Dinas PKP Kota Pematangsiantar memperbaiki lampu jalan menggunakan armada sky lift yang kondisinya tampak usang.(Simantab/Putra Purba)

Petugas Dinas PKP Kota Pematangsiantar memperbaiki lampu jalan menggunakan armada sky lift yang kondisinya tampak usang.(Simantab/Putra Purba)

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 19:24 WIB
Topik: Siantar
0

Dugaan pembiaran, aliran dana rekanan, dan buruknya pengawasan aset LPJU mencuat di Dinas PKP Pematangsiantar. Pakar hukum menilai kasus ini perlu audit dan investigasi lintas lembaga.

Pematangsiantar|Simantab – Polemik tata kelola lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar kian menyeruak. Di balik gelapnya sejumlah ruas jalan, muncul dugaan praktik pembiaran, lemahnya pengawasan, hingga indikasi aliran dana dari pihak rekanan kepada seorang pejabat di dinas tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan LSM DPP KOMPI B terkait kerusakan tiang, lampu, hingga panel LPJU. Namun dalam proses penelusuran, muncul dugaan lain yang lebih serius: adanya transfer uang dari pihak rekanan kepada pejabat berinisial SN, yang ketika itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen untuk proyek taman. Dugaan tersebut disebut diketahui oleh kepala dinas, namun tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum Juang Sijabat, Sepriandison Saragih, menilai penanganan laporan ini penuh kejanggalan. Ia menegaskan bahwa masalahnya bukan sekadar soal kerusakan tiang atau lampu yang tidak menyala, tetapi adanya indikasi pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja.

“Kepala dinas sudah mengetahui adanya transfer dari rekanan, tetapi memilih diam. Diam dalam konteks ini dapat dimaknai sebagai turut serta karena tidak menjalankan kewajiban pengawasan,” ujarnya tegas, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, sikap pasif seperti itu merusak sistem kontrol internal pemerintah daerah dan menimbulkan preseden buruk dalam birokrasi. Ia menilai pembiaran dapat memperkuat kultur permisif dalam pengelolaan anggaran publik.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PKP menampik mengetahui laporan maupun hasil pemeriksaan inspektorat. “Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya singkat, Kamis (13/11/2025). Ia tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai progres penanganan internal atau koordinasi dengan inspektorat. Respons minim tersebut memunculkan dugaan adanya hal-hal yang belum terbuka ke publik.

Di sisi lain, Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyoroti persoalan yang lebih luas: lemahnya data aset, pengawasan, dan pemeliharaan LPJU. Ia menyebut banyak tiang tanpa lampu, kabel hilang, dan panel rusak meski anggaran pajak penerangan jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun.

“Dengan dana sebesar itu, Siantar seharusnya jauh lebih terang. Yang terjadi malah sebaliknya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi lapangan memperlihatkan ironi: tiga dari empat armada perawatan lampu jalan rusak total. Sementara itu, tagihan listrik LPJU justru tetap dibayar hingga sekitar Rp1,2 miliar per bulan.

“Masyarakat membayar listrik untuk lampu yang banyak tidak menyala. Perawatan hampir lumpuh, tapi alasan kekurangan anggaran terus diulang. Padahal dana PPJ besar,” ujarnya.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Edi Yunara, melihat persoalan ini harus dibedah dari dua sisi: administratif dan pidana. Menurutnya, sikap diam seorang pejabat terhadap dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan dan pelanggaran etik.

“Dalam hukum administrasi, setiap pejabat wajib bertindak preventif terhadap potensi pelanggaran. Jika mengetahui pelanggaran tetapi tidak menindaklanjuti, maka secara moral dan hukum ia gagal menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).

Namun untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana, diperlukan bukti kuat tentang adanya unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi. Ia menegaskan perlunya pemeriksaan lintas lembaga.

“Kasus ini tidak cukup diserahkan pada inspektorat daerah. Risiko konflik kepentingan besar. Idealnya BPK dan aparat penegak hukum turun untuk audit forensik dana PPJ dan proyek LPJU,” ujarnya.

Edi menilai inti persoalan ini bukan semata soal dugaan transfer dana, tetapi kegagalan tata kelola publik. “Begitu transparansi aset, audit anggaran, dan pengawasan internal melemah, kegelapan tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi dalam integritas pemerintah,” tandasnya.(Putra Purba)

Tags: Dinas PKPdugaan korupsiLPJUpematangsiantarPPJ
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik menyambangi kediaman Mika Pasaribu di Jalan Bah Kora II, Kelurahan Pamatang Marihat, Kecamatan Siantar Simarimbun, Rabu (12/11/2025) lalu. (Simantab/ist)
Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 19:48 WIB

Kisah janda miskin di Pematangsiantar baru mendapat perhatian pejabat setelah viral. Pengamat menyebut ini sebagai bukti birokrasi reaktif dan lemahnya...

Read more
Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 07:44 WIB

Dua ASN Dinas Pendidikan mempertanyakan dasar mutasi yang dianggap tidak transparan. DPRD Pematangsiantar mendesak TPK membuka SOP penilaian kinerja untuk...

Read more
Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata bersama jajarannya melakukan sosialisasi penerapan yang mewajibkan seluruh juru parkir (jukir) menyetorkan deposit awal sebesar 54 persen dari potensi pendapatan retribusi parkir setiap bulannya di Jalan Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 21:14 WIB

Dishub Pematangsiantar berencana batasi usia juru parkir. Jukir tua terancam diberhentikan, pemerintah siapkan program alih profesi demi keselamatan kerja. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 20:36 WIB

Serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen demi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja....

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

14 November 2025 | 19:48 WIB
Siantar

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

14 November 2025 | 19:24 WIB
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita