Dugaan Pungut Upeti, Simantab Ajukan Permohonan Informasi Publik Ke Bupati Simalungun

Desas desus tentang adanya dugaan pungut upeti oleh pejabat di Pemerintah Kabupaten Simalungun terus menggema. Berawal dari kegelisahan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap praktek suap dan gratifikasi yang terjadi di instansinya.

Apalagi pihak yang diduga sebagai penerima suap dan atau gratifikasi tersebut adalah seorang Sekretaris Daerah.

Menurut pemberitaan yang dirilis oleh inews.id (19/1/2023) desas desus tersebut bahkan sudah sampai ke telinga aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Simalungun dalam konfirmasinya menyatakan bahwa pihaknya akan segera selidiki dugaan transfer dana APBD ke rekening pribadi sekretaris daerah Kabupaten Simalungun.

Baca : Kejaksaan Negeri Simalungun Akan Selidiki Transfer Dana APBD ke Rekening Pribadi Sekda Kabupaten Simalungun

Sebelumnya inews juga merilis sinyalemen adanya transfer dana APBD ke rekening Sekda Kabupaten Simalungun merupakan praktek suap dan gratifikasi dari setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh sekretariat daerah Kabupaten Simalungun.

Setda Kabupaten Simalungun Memiliki Rekening Penampungan

Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun dalam melakukan kutipan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh instansi tersebut?

Pencairan anggaran setiap kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun dilakukan melalui oerantaraan rekening Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun. Jika instansi lain pencairan kegiatan atau proyek dilakukan secara langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada penyedia barang / jasa.

Aturan tentang tata cara pembukaan dan penutupan rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini diatur dalam Peraturan Bupati. Namun dari penelusuran yang dilakukan simantab di portal jdih.simalungunkab.go.id tidak tersaji adanya peraturan Bupati Simalungun tentang tata cara pembukaan rekening oleh SKPD.

Berdasarkan penelusuran tersebut maka dugaan adanya rekening yang dikelola oleh OPD tidak dapat dibenarkan karena aturan tentang tata caranya saja ternyata tidak pernah dibuat oleh Bupati SImalungun.

 

Berita ini belum mendapat konfirmasi dari Sekda Kabupaten SImalungun dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Namun redaksi simantab sudah mengirimkan surat melalui aplikasi ppid.simalungunkab.go.id

Redaksi akan menambahkan tambahan informasi dalam berita ini setelah mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan

Iklan RS Efarina