Edarkan Shabu di Simalungun, NS Asal Siantar Diciduk dari Depan Hotel di Kecamatan Panei

SIMALUNGUN, Armadanews.id | NS (32) warga Jalan Medan, Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar diciduk Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

NS, pengedar barang haram narkoba jenis sabu diamankan di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jum’at (18/02/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi penangkapan.

“Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sudah meresahkan karena sering terlihat transaksi barang haram narkoba, menerima laporan tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit II Ipda Rudi Hartono untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasi Humas.

Sesampainya di lokasi dikatakan Kasi Humas, Tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 13.30 WIB, melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga angsung melakukan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial NS (32) dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,54 gram, satu unit Handphone Android merk Samsung dan Uang tunai Rp. 200.000.

Dari hasil interogasi, NS mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP 6, Jl. Meranti, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya akan dijual kembali.

Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan selanjutnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena ini merupakan perusak anak-anak yang menjadi penerus bangsa,” kata Kasi Humas.

NS diamankan untuk diproses pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu,” ungkap Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara. (Bronson).

Artikel Edarkan Shabu di Simalungun, NS Asal Siantar Diciduk dari Depan Hotel di Kecamatan Panei pertama kali tampil pada Armada News.

Iklan RS Efarina