Medan – Tim jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), resmi menahan LG (61) atas dugaan kasus korupsi, Rabu (21/7/2021).
LG merupakan eks pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya.
Menurutnya, terhadap LG dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Yang bersangkutan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka LG, mantan pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, LG melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021. Yang bersangkutan dititipkan di rumah tahanan Polda Sumut,” tuturnya. ()