Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah merilis penjelasan detail tentang isu yang beredar.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Fariz diperiksa KPK atas dugaan merancang pengerusakan dan penghilangan barang bukti di Kementerian Pertanian.
Melalui akun twitternya @febridiansyah dinyatakan sebagai berikut:
-
Selama proses pemeriksaan berjalan, tidak satupun pertanyaan atau pembahasan dengan Penyidik tentang peristiwa dugaan pengerusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tersebut digeledah KPK 29 September 2023 lalu. Lalu, apa yg ditanya Penyidik pada Saya? Selain hal hal yang standar, seperti biodata, apakah dalam keadaan sehat, ada paksaan atau tdk dan lain lain, pada pokoknya Saya ditanya tentang hak dan kewajiban Advokat mengacu pada UU No. 18 Tahun 2023 dan juga surat kuasa yg jd dasar Saya lakukan pendampingan hukum terhadal Menteri Pertanian pada tingkat Penyelidikan.
- Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada Saya. Setelah saya lihat, itu dokumen draf Pendapat Hukum (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer & diberikan pada Klien. Draf LO tersebut disita Penyidik di salah satu lokasi rumah (bukan Rumah Dinas/kantor Kementan). Intinya LO tersebut seperti kajian utk melihat mana masalah hukum dan mana yg tidak, mana yg di ranah administrasi atau pidana. Proses penyusunan dan dokumen ini dilindungi UU Advokat. Dan yg terpenting, Kami cantumkan juga 9 Rekomendasi di draf LO tsb.
- Tanpa mengurangi penghormatan Saya terhadap kebebasan pers, sayangnya Saya melihat ada 1 atau 2 media memuat judul dan berita bombastis di pagi hari sebelum Saya datang dan diperiksa di KPK. Isinya tuduhan yg jelas tdk benar: susun skenario pengrusakan bukti. Tidak cukup dengan pemberitaan media tersebut, muncullah di twitter puluhan akun memposting poster yg isinya sama. Seperti sebuah orkestrasi hoax. Tapi Kami tidak akan laporkan wartawan atau media tersebut ke polisi. Kami harap segera bs dilakukan self-koreksi.Smg kt belajar memilah informasi. Satu hal lagi, Saya perlu menegaskan, sebagai Advokat dalam menjalankan tugas Kami tetap wajib profesional sesuai UU Advokat dan Kode Etik yg berlaku. Saya komit untuk hal tersebut. Sehingga bisa disimpulkan:
Peristiwa dugaan pengrusakan barang bukti saat KPK menggeledah di Kementan (29/9) adalah HAL BERBEDA dengan materi pemeriksaan terhadap Saya & @RasamalaArt Senin kemarin. Jika dicemati scr detil, Jubir KPK jg membedakan hal tsb. Jelas ini HOAX