Jakarta, Irjen Pol Ferdy Sambo tetap dipecat. Hal ini sesuai dengan putusan tingkat banding yang dilakukan oleh Majelis Sidang Banding Etik, Senin, 19 September 2022. Irjen Pol Ferdy Sambo pada sidang etik tingkat pertama divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Pasca putusan tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sidang Banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan Majelis Banding membacakan putusan banding.
“Satu, Menolak permohonan banding pemohon banding”
“Dua, Menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri”, ucap Agung ketika membacakan putusan banding.
Dalam persidangan etik maka putusan banding merupakan putusan tertinggi yang tersedia bagi terperiksa. Dimana putusan banding bersifat final dan mengikat.
Dalam putusan tersebut, komisi banding etik Polri sependapat dengan Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah perbuatan yang tercela. Sehingga Ferdy Sambo diganjar dengan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo adalah tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J / Brigadir Josua) dan ditetapkan sebagai otak pelaku. Kasus terbunuhnya ajudannya tersebut telah menyeret istrinya Putri Chandrawati sebagai tersangka, Bharada Elieazer (Bharada E), Brigadir Ricky dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Saat ini Ferdy Sambo, dkk sedang menunggu lengkapnya berkas (P21) dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi dari Kejagung bahwa berkas saaat ini sudah P19 sehingga penyidik Timsus Mabes Polri sedang melengkapi berdasarkan petunjuk dari Jaksa Peneliti.