Jakarta – Tahun sidang 2020-2021 segera berakhir pada Minggu, 15 Agutsus 2021 dan akan mulai tahun sidang baru untuk 2021-2022.
Kehadiran anggota DPR menjadi perhatian Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia karena inilah yang menunjukkan kinerja dan integritas anggota DPR dalam menjalankan 3 fungsinya.
KOPEL Indonesia melakukan penelusuran absensi rapat paripurna dan mencatat tingkat ketidakhadiran rata-rata anggota DPR dalam rapat paripurna sepanjang tahun sidang 2020-2021 mencapai rata-rata 22 persen atau 109 anggota DPR yang absen mengikuti sidang paripurna.
“Angka rata-rata ini di luar dari anggota DPR yang pada saat yang bersamaan mengalami sakit atau izin,” terang Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak.
Menurut dia, ternyata perilaku malas ikut rapat tidak pernah berubah meskipun dalam situasi pandemi, padahal anggota DPR lebih mudah mengikuti rapat karena mereka bisa ikut secara virtual.
Saya kira ini adalah perilaku buruk yang harus dicatat oleh publik
“Entah apa kegiatan anggota DPR tersebut yang jauh lebih penting dari Sidang Paripurna. Kalau alasan sedang sedang sibuk dengan konstituen, maka ini tidak beralasan kaerna kegiatan untuk konstituen sudah terlalu banyak. Ada masa reses, ada kunjungan dapil, ada sosialisai undang-undang dan lain-lain. Saya kira perilaku buruk ini benar-benar hanya karna faktor kemalasan,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 14 Agusus 2021.
KOPEL Indonesian kata Anwar, juga mencatat presentase kehadiran rata-rata berdasarkan fraksi. Fraksi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam rapat paripurna selama tahun sidang 2020-2021 adalah Fraksi Demokrat dengan jumlah rata-rata ketidakhadiran hingga 34,5 persen.
Disusul dengan Fraksi PPP sebesar 28,7 persen, kemudian Fraksi PAN dan Fraksi PKB masing-masing 27,8 persen dan 23,2 persen. Terus Fraksi Nasdem 21,6 persen, Fraksi PKS 18,8 persen, Fraksi Gerindra 17,6 persen, Fraksi Golkar 16,4 persen dan terakhir fraksi PDIP tingkat ketidakhadiran 8.1 persen.
Rata-rata fraksi memiliki masalah dengan anggotanya yang malas ikut rapat. Padahal rapat paripurna adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di DPR dan Tatib DPR mengharuskan setiap anggota hadir.
“Saya kira ini adalah perilaku buruk yang harus dicatat oleh publik. Partai yang punya komitmen untuk rakyat tentu mereka yang tidak bermasalah dengan kehadiran. Meskipun menganggap dirinya sebagai partai oposan belum tentu mereka berjuang untuk rakyat. Begitu pula sebaliknya, karena ladang perjuangan partai adalah ketika mereka hadir beradu kekuatan dan argumen saat rapat,” tukasnya. []