KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 14:22 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Gara-gara HP, Dua Tentara di NTT Aniaya Bocah 13 Tahun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Agustus 2021 | 16:33 WIB
Topik: Headline
0

Kupang – Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang bocah berusia 13 tahun. Bocah bernama PS tersebut kini dirawat di sebuah rumah sakit. 

Terduga pelaku berdinas di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, NTT. Serma MSB bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1627/03-Batutua dan Serka AODK staf di Binpers Kodim 1627 Rote Ndao. 

Motif penganiayaan seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (23/8/2021), PS dituduh mencuri telepon seluler (ponsel).

Ibu Korban, Ati Seuk-Hanas saat mendampingi PS di ruang perawatan RSUD Ba’a pada Sabtu (21/8/2021) sore, menceritakan penyiksaan putranya oleh dua oknum anggota TNI.

Menurut Ati, anaknya disiksa Serka AODK dan Serma MSB dengan cara tubuhnya disundut api rokok yang menyala. “Mereka bakar dengan api rokok 15 batang,” kata Ati.

Lebih jauh PS dipukuli menggunakan bambu di kedua tangannya dan tindakan kekerasan pada bagian kemaluannya.

“Abis (setelah itu) dong (para tersangka) campur odol, lilin baru bakar ini anak (korban) punya kemaluan. Campur lilin dan odol dan petek (pemantik) baru mereka bakar (di kemaluan)”, katanya.

PS membenarkan penuturan sang ibu. Dia mengalami penyiksaan oleh dua anggota TNI Kodim 1627 Rote Ndao Serka AODK dan Serma MSB di rumah Serma MSB.

“(Kedua Anggota TNI) Bakar pakai lilin, itu pak tentara (yang membakar), (bakar) satu kali,” katanya.

Ayah PS, Joni Seuk, menyebut anaknya yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu dijemput Serka AODK dan Serma MSB di rumahnya sejak Kamis (19/8/2021) malam pukul 19.00 WITA. 

PS dibawa ke rumah Serma MSB di Kelurahan Metina dan baru dipulangkan Kamis tengah malam. 

Keesokan harinya pada Jumat (20/8/2021) saat PS bermain di Pantai Ba’a, kembali didatangi Serka AODK untuk diinterogasi. Tetapi kejadian tersebut tidak diceritakan PS kepada kedua orangtuanya. 

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA, Serka AODK bersama beberapa orang lainnya kembali mendatangi rumah mereka untuk menjemput PS. “Saat itu PS ketakutan dan bersembunyi dalam lemari di kamarnya,” kata Joni.

Serka AODK menemukan PS bersembunyi lalu sempat menganiaya PS di kamar hingga mulutnya berdarah. 

Joni dan istrinya menyaksikan penyiksaan itu, dan mereka tak bisa berbuat apa-apa ketika PS kembali dibawa. 

Sabtu dini hari, lanjut Ati, PS diantar Serma MSB dan Serka AODK ke rumahnya dalam keadaan telanjang. 

Saat diantarkan tersebut, Serka AODK memaksa PS menunjukkan tempat menyembunyikan telepon seluler yang dituduhkan telah dicuri itu. 

Tapi, saat itu PS kebingungan dan itu memancing amarah Serka AODK yang kemudian menganiaya PS di depan kedua orangtuanya.

“Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone di mana, karena bukan dia yang ambil,” tutur Ati. “Lalu mereka bawa dia (korban) lagi ke rumah MSB.”

ADVERTISEMENT

Sabtu (21/8/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WITA barulah PS dipulangkan dua orang kerabat Serka AODK. 

Dan, sesampai di rumah PS langsung pingsan sehingga dilarikan ke RSUD Ba’a untuk mendapat pertolongan medis.

Pelanggaran terhadap pasal pelarangan kekerasan terhadap anak tersebut juga diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 80

Dua prajurit TNI aniaya anak NTT itu kini dikabarkan sudah ditahan. Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko menegaskan akan menindak tegas kedua oknum anggota tersebut. 

Walaupun proses adat dan seluruh biaya perawatan korban ditanggung pihak Kodim 1627 Rote Ndao, tapi proses hukum tetap dilaksanakan.

Ditindak Secara Pidana

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari dalam keterangan tertulis mendesak proses pidana dilakukan terhadap dua anggota TNI yang menganiaya PS.

Dalam proses penegakan hukum kasus ini, ICJR juga menekankan supaya perlu ada prioritas perlindungan terhadap korban anak dan keluarganya dalam menjalani pemulihan.

ICJR kata Iftitahsari, mengapresiasi langkah Danrem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko yang berjanji menindak dua anak buahnya.

Diterangkannya, rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua prajurit TNI masuk dalam kategori penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana menurut Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. 

Pasal 4 dan Pasal 12 Konvensi Anti Penyiksaan memerintahkan negara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyiksaan dengan melakukan proses penegakan hukum berdasarkan hukum pidana.

Terlebih, perbuatan penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya wajib mendapat perlindungan dari kekerasan. 

Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, “Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juga secara tegas mengatur larangan kekerasan terhadap anak, khususnya dalam Pasal 76C sebagai berikut, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. 

“Pelanggaran terhadap pasal pelarangan kekerasan terhadap anak tersebut juga diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 80,” kata dia mengingatkan.

Selain mengusut tuntas melalui proses penegakan hukum, ICJR menekankan agar negara juga dapat hadir untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban anak dan keluarganya. 

Negara melalui lembaga terkait seperti LPSK dan KPPPA perlu memberikan perhatian khusus terhadap proses pemulihan bagi korban anak dan keluarganya yang mengalami trauma terhadap kejadian penyiksaan tersebut.[]

Tags: Tentara
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more
Dairi

Masyarakat Sinar Pagi Tanah Pinem Demo, Keluhkan Jalan Rusak

Editor: Josua Sitohang
22 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Dairi,Simantab.com - Masa aksi yang terdiri dari masyarakat Desa Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem melakukan aksi unjuk rasa di depan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

5 Mei 2025 | 21:18 WIB
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

5 Mei 2025 | 21:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba