Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa gelar perkara ini digelar oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap laporan TPUA.
Jakarta|Simantab – Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Proses ini dilakukan, (9/7/2025) atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa gelar perkara ini digelar oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap laporan TPUA.
“Permintaan mereka (TPUA) untuk penjadwalan ulang gelar perkara khusus dilakukan hingga mendapat kepastian nama-nama yang dilibatkan,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Roy Suryo Serahkan Analisis, Sebut Ada Kejanggalan
Dalam forum tersebut, pakar telematika Roy Suryo yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh TPUA, memaparkan analisisnya terhadap keaslian ijazah Jokowi. Ia mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan berdasarkan uji Error Level Analysis (ELA), khususnya pada bagian logo dan pas foto dalam ijazah.
Roy juga menyebut hasil face comparison antara foto pada ijazah dan wajah Jokowi saat ini tidak menunjukkan kecocokan. Ia bahkan membandingkan nomor ijazah Jokowi (1120) dengan beberapa nomor ijazah Fakultas Kehutanan UGM lainnya yang disebut tidak sejalan.
Poin lain yang disorot adalah gelar profesor untuk Ahmad Soemitro yang tercantum dalam ijazah Jokowi, padahal menurut Roy, Soemitro baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret 1986.
“Kami hanya berharap hasil analisis ini bisa menjadi pertimbangan untuk membuka kembali penyelidikan,” kata Roy.
Eggi Sudjana Walk Out
Ketua TPUA, Eggi Sudjana, memilih meninggalkan ruang gelar perkara sebagai bentuk protes. Ia menilai proses tidak layak dilanjutkan karena pihak Presiden tidak bersedia menunjukkan bukti fisik ijazah.
“Jika gelar perkara ini tidak menyertakan ijazah asli Jokowi, maka ini sia-sia. Karena itu saya walk out,” tegas Eggi.
Ia juga mengaku khawatir kehadirannya di ruangan justru diartikan sebagai bentuk persetujuan atas forum tersebut. Terlebih, kuasa hukum Jokowi dinilai enggan membuka bukti fisik dengan alasan menjaga martabat Presiden.
“Alasannya tidak mau menunjukkan ijazah karena itu merendahkan. Saya kira itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Tim Hukum Jokowi: Tak Perlu Lagi Diperdebatkan
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan keberatan terhadap keberadaan gelar perkara khusus, karena menurutnya, proses itu tidak diatur dalam tahapan penyelidikan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti forum atas dasar permintaan pelapor.
“Mereka tidak bisa membuktikan pelanggaran atau menghadirkan bukti baru. Maka sebaiknya persoalan ini dihentikan,” tambahnya.
Kompolnas Minta Hasil Gelar Perkara Segera Diumumkan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, meminta Bareskrim segera menyampaikan hasil gelar perkara kepada publik. Ia menyebut proses berjalan baik dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap hasilnya tidak diumumkan terlalu lama. Prosesnya sudah berjalan transparan,” ujar Anam.
Menurutnya, forum tersebut juga dihadiri oleh ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi III DPR RI, hingga Ombudsman RI. Pihak UGM bahkan telah menyampaikan klarifikasi mengenai beberapa aspek teknis dalam ijazah, seperti bentuk huruf, logo, dan foto.
“Semua pihak sudah menyampaikan pandangan. Tinggal merangkumnya secara utuh dan menyampaikannya secara terbuka,” pungkas Anam.(*)