KORAN SIMANTAB
6 September 2025 | 01:52 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Headline

Gibran Rakabuming Larang Presiden Jokowi Mudik ke Solo

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 April 2021 | 09:47 WIB
Topik: Headline
0

Solo – Presiden Jokowi tampaknya tidak bisa mudik ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dalam Lebaran tahun ini.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sudah memberikan sinyal melarang semua masyarakat di luar Solo mudik ke wilayahnya.

Larangan itu juga diarahkan kepada Presiden Jokowi, yang tak lain ayahnya sendiri.

“Eggak, (Jokowi) enggak mudik,” kata Gibran, Kamis (22/4/2021) dilansir dari suara.com. 

Wali Kota Gibran pun sudah menerbitkan surat edaran nomor: 067/1156 soal pelarangan mudik ke Solo, yang berlaku mulai 1-17 Mei 2021.

BACA JUGA

Kapolri: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

Larangan Mudik Berlaku di Siantar, yang Membandel Ditindak Tegas

Ada pengecualian dalam SE tersebut, bahwa pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak tetap diperbolehkan masuk ke Solo.

Seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.

Namun pelaku perjalanan tersebut wajib membawa surat izin tertulis dan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen maksimal dua hari sebelum tiba di Solo.

Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani atasan. Sementara bagi pekerja informal harus mendapat tanda tangan dari kepala desa.

Surat izin tersebut berlaku untuk sekali jalan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara. Surat ini wajib dibawa bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

Mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekat, Pemkot Solo telah menyiapkan sanksi karantina 5×24 jam di Solo Technopark. Pemudik juga boleh melakukan karantina di hotel jika memiliki kelebihan biaya.()

Tags: Gibran RakabumingJokowiMudikSolo
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Kucurkan Dana Hibah Rp4 Miliar, Bangun Aula Polres Simalungun

4 September 2025 | 15:58 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Dukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju

4 September 2025 | 15:37 WIB
Simalungun

Polisi Cepat Bertindak Jika Uang Terlibat, Lambat Saat Rakyat Butuh Perlindungan?

4 September 2025 | 14:53 WIB
Siantar

Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP, Rakyat Harus Kawal

3 September 2025 | 19:01 WIB
Nasional

Kejagung Panggil Nadiem Besok, Kasus Laptop Rp 9,3 Triliun Kembali Menghangat

3 September 2025 | 18:08 WIB
Nasional

Menko Pangan Dorong Kemudahan bagi Koperasi Merah Putih, Bukan Sekadar Bantuan

3 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Mahasiswa Sampaikan Enam Tuntutan, Bupati Simalungun Beri Komitmen

2 September 2025 | 20:28 WIB
Siantar

Ornamen Gempita Run Picu Protes: Identitas Simalungun Dituding Dipinggirkan di Pematangsiantar

2 September 2025 | 20:17 WIB
Nasional

17+8 Tuntutan Mendesak Selama Aksi Unjuk Rasa Bergulir

2 September 2025 | 15:55 WIB
Ekonomi

Gelombang Demonstrasi Melanda Indonesia, Ekonomi Mulai Terguncang

2 September 2025 | 09:26 WIB
Siantar

Akhirnya! Pasar Horas Diprioritaskan, Wali Kota Siantar Teken Penghentian Pembangunan Gedung DPRD

2 September 2025 | 08:02 WIB
Siantar

Sekolah Diliburkan karena Demo di Pematangsiantar: Proteksi atau Kegagalan?

1 September 2025 | 15:14 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor