Solo – Presiden Jokowi tampaknya tidak bisa mudik ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dalam Lebaran tahun ini.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sudah memberikan sinyal melarang semua masyarakat di luar Solo mudik ke wilayahnya.
Larangan itu juga diarahkan kepada Presiden Jokowi, yang tak lain ayahnya sendiri.
“Eggak, (Jokowi) enggak mudik,” kata Gibran, Kamis (22/4/2021) dilansir dari suara.com.
Wali Kota Gibran pun sudah menerbitkan surat edaran nomor: 067/1156 soal pelarangan mudik ke Solo, yang berlaku mulai 1-17 Mei 2021.
BACA JUGA
Kapolri: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Larangan Mudik Berlaku di Siantar, yang Membandel Ditindak Tegas
Ada pengecualian dalam SE tersebut, bahwa pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak tetap diperbolehkan masuk ke Solo.
Seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.
Namun pelaku perjalanan tersebut wajib membawa surat izin tertulis dan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen maksimal dua hari sebelum tiba di Solo.
Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani atasan. Sementara bagi pekerja informal harus mendapat tanda tangan dari kepala desa.
Surat izin tersebut berlaku untuk sekali jalan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara. Surat ini wajib dibawa bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.
Mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekat, Pemkot Solo telah menyiapkan sanksi karantina 5×24 jam di Solo Technopark. Pemudik juga boleh melakukan karantina di hotel jika memiliki kelebihan biaya.()