Dr. Hinca IP Panjaitan, XIII legislator asal Asahan terus menggores gores catatan penegakan hukum di Sumatera Utara. Bagaimana aksinya, Simantab menghadirkannya untuk pembaca
Malam itu sudah agak larut (14/1/2020) ketika saya ditemui oleh seorang sahabat saya, Andre Doski Saragih, seorang lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Menado.
Dengan membawa tuak, dirinya menceritakan bagaimana seorang kakek tua ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Simalungun atas pengaduan dari perusahaan besar Bridgestone.
Pasalnya kakek tua ini dituduh mencuri getah karet di perusahaan tersebut. Yang dicuri jg tidak banyak hanya sekitar puluhan ribu rupiah. Pencurian dilakukannya sembari mengangonkan ternaknya.
Kakek tersebut adalah Kakek Samirin. Kakek yang menurut istilah satpam perkebunan dijadikan sampel penegakan hukum terhadap pencuri di Perkebunan Bridgestone. Untuk efek jera dan peringatan kepada siapapun yang melalukan pencurian di Perkebunan Karet Bridgestone.
Saya akhirnya berkomunikasi dengan keluarga Samirin. Pembicaraan via phone kami lakukan dalam suasana kesedihan dan tentu saja air mata. Penjelasan keluarga ini menambah keyakinan bagi kami untuk berdiskusi dengan seorang sahabat yang menyukai diskusi. Untuk memperoleh pandangan hukum yang lebih lengkap, akhirnya saya memutuskan untuk berdiskusi dengan Hinca Panjaitan.
Karena jam sudah menunjukkan jarumnya ke waktu tengah malam, ada keseganan untuk menghubunginya. Namun melihat urgensinya dimana pagi hari nanti, (15/1/2020) majelis hakim akan menjatuhkan hukuman bagi kakek samirin, saya beranikan untuk menghubungi beliau.
Gayung bersambut, beliau mendengar penjelasan kami dan melalui diskusi yang agak panjang, akhirnya Hinca Panjaitan menyatakan bahwa nanti subuh (15/1) dirinya akan hadir di Simalungun dan bersama sama dengan para anak muda untuk berdiskusi tentang aksi di Pengadilan Negeri Simalungun.
Karena kerugian bridgestone Rp. 17 ribuan tersebut mengancam Kakek Samirin untuk penjara 10 bulan, maka kita harus menggalang masyarakat untuk urunan membayar getah karet tersebut ke Bridgestone.
Selepas sarapan di Burung Goreng, Jalan Medan, Anggota DPR RI yang menempati Komisi 3 bidang hukum ini, ikut berdiri di depan gedung megah PN Simalungun dengan peluh keringat yang membasahi sekujur tubuhnya dan memberikan pandangannya tentang kasus Kakek Samirin tersebut.
“Kakek Samirin didakwa melakukan pencurian getah karet perusahaa besar senilai Rp. 17 ribu dan karena perbuatannya seorang kakek akan dipisahkan dengan cucu dan ternaknya. Apakah ini yang masyarakat Simalungun inginkan? Karena kita telah abai dan tidak peduli dalam memperjuangkan hak hukum kakek ini, maka kita semua yang cakap namun lalai dihukum untuk mengembalikan kerugian Bridgestone dengan tek tekan berdonasi. Setuju” ? (Dr. Hinca IP Panjaitan, SH, MH, ACCS – Anggota DPR RI – Ketika menggalang donasi untuk Kakek Samirin di PN Simalungun)
Semua pihak yang hadir di PN Simalungun bersepakat dan merogoh kantong masing masing dan memasukkannya ke dalam kantong uang sudah disiapkannya.
BERSAMBUNG
Kakek Samirin dinyatakan bersalah dan tetap dihukum oleh majelis hakim, Apa kata hinca