Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro hingga 20 Juli 2021.
Khusus Kota Medan dan Kota Sibolga yang masuk daerah level 4 kondisi Covid-19, Edy Rahmayadi menginstruksikan untuk dilakukan pengetatan.
Instruksi Gubernur Sumut ini tertuang dalam nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari instruksi Mendagri.
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Dalam instruksi itu, kata Oemar, Edy juga menekankan kegiatan perkantoran atau tempat kerja di daerah level 4 melakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bai sekolah, atau perguruan tinggi, dan akademi lainnya dilakukan secara daring,” katanya.
Instruksi gubernur itu juga mengatur kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17:00 WIB, dan layanan pesan antar hingga pukul 20:00 WIB.
Untuk pusat perbelanjaan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
Sementara tempat ibadah berada di level 4, ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan kementerian agama.
“Bupati dan Wali Kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” tuturnya. ()