KORAN SIMANTAB
9 November 2025 | 14:43 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Suasana sidang praperadilan (prapid) yang dimohon oleh Julham Situmorang, Eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, digelar pada Rabu (20/8/2025) di Ruang Sidang PN Pematangsiantar, dipimpin oleh hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu.(Simantab/Putra Purba)

Suasana sidang praperadilan (prapid) yang dimohon oleh Julham Situmorang, Eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, digelar pada Rabu (20/8/2025) di Ruang Sidang PN Pematangsiantar, dipimpin oleh hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu.(Simantab/Putra Purba)

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
21 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Topik: Siantar
0

Dengan gugurnya praperadilan, kini Julham harus menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Pematangsiantar|Simantab – Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, untuk menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berakhir kandas.

Permohonan praperadilan yang diajukannya dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Alasannya, sidang pokok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Julham telah lebih dulu berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sidang praperadilan digelar pada Rabu (20/8/2025) di ruang sidang PN Pematangsiantar dengan hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu. Julham diwakili oleh tim kuasa hukum, Immanuel Sembiring dan Wilter Sinuraya. Sementara pihak termohon, yakni Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Siantar, juga hadir melalui tim hukumnya masing-masing.

Hakim: Prapid Gugur Karena Perkara Utama Sudah Jalan

Hakim Tigor menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, praperadilan otomatis gugur apabila sidang perkara pokok telah dimulai. Rujukan hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015.

“Praperadilan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara sudah dimulai,” tegas hakim.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Julham telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Hal ini juga ditegaskan oleh pihak termohon, yakni penyidik Polres Pematangsiantar Iptu M.P. Simanjuntak dan Kasipidsus Kejari Siantar, Arga Hutagalung. Keduanya menyatakan perkara pokok sudah resmi masuk ke tahap persidangan.

Kuasa Hukum Julham Keberatan

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Julham, Immanuel Sembiring, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, sidang praperadilan seharusnya sudah bisa dimulai lebih awal, tepatnya sepekan sebelumnya. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak termohon, yaitu Polres dan Kejari, tidak hadir.

“Penundaan inilah yang membuat permohonan praperadilan kami gugur. Padahal klien kami berhak mendapatkan keadilan,” ucap Immanuel.

Ia juga menilai penetapan status tersangka terhadap Julham cacat prosedur. Menurutnya, unsur kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terpenuhi. Nilai kerugian yang disebutkan hanya sebesar Rp48,6 juta, yang bahkan sudah dikembalikan Julham ke kas daerah Pemko Pematangsiantar sebelum perkara disidangkan.

“Kami melihat ada cacat formil. Kami menduga tidak terpenuhinya kerugian negara sebesar Rp48,6 juta,” tambahnya.

Lebih jauh, Immanuel menyebut bahwa hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pemko Siantar menunjukkan kasus tersebut hanya bersifat pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Hasil pemeriksaan bahkan merekomendasikan agar Wali Kota Pematangsiantar membentuk tim investigasi disiplin pegawai, bukan membawa kasus ke ranah pidana.

Argumen Administrasi Lebih Tepat

Immanuel juga menyinggung nota kesepahaman antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri yang menyebutkan bahwa dugaan korupsi dengan nilai kerugian kecil sebaiknya diselesaikan secara administratif. Alasannya, biaya penanganan perkara di pengadilan bisa lebih besar daripada nilai kerugian yang dituduhkan.

“Jika ada pelanggaran etik atau administrasi, cukup diselesaikan dengan cara administrasi. Tidak harus diproses sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Meski begitu, fakta bahwa Julham telah mengembalikan uang Rp48,6 juta ke kas daerah dianggap tidak mengubah status perkara. Proses hukum tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan.

Lanjut ke Babak Tipikor Medan

Dengan gugurnya praperadilan, kini Julham harus menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

“Agenda sidang masih eksepsi. Dijadwalkan Kamis, 21 Agustus 2025,” ujar Kasipidsus Kejari Siantar, Arga Hutagalung.

Kasus Julham menjadi sorotan publik di Pematangsiantar karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan. Perjalanan kasus ini juga dinilai mencerminkan tarik-menarik antara pendekatan hukum pidana dan administrasi dalam menangani dugaan korupsi bernilai kecil.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim Tipikor Medan untuk melihat apakah argumentasi dari pihak Julham dapat meyakinkan pengadilan atau justru memperkuat dakwaan jaksa. Yang jelas, jalan panjang hukum masih harus dilalui mantan pejabat tersebut, setelah pintu praperadilan resmi tertutup.(Putra Purba)

Tags: Kadis Perhubungan SiantarPraperadilanTipikor Medan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Suasana belajar di salah satu kelas SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:46 WIB

Setelah satu semester penerapan sekolah lima hari di Sumatera Utara, sejumlah sekolah di Pematangsiantar masih beradaptasi. Evaluasi menunjukkan dampak beragam...

Read more
Tumpukan material dan sisa galian masih terlihat di sisi jalan, mempersulit pengguna jalan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:11 WIB

Sisa material proyek drainase masih menumpuk di sejumlah titik Kota Pematangsiantar. Warga mengeluh jalan sempit, licin, dan berdebu, sementara Dinas...

Read more
Ilustrasi penerima bansos tapi digunakan untuk bermain judi online.(Simantab/ai)
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 12:42 WIB

Pemerintah menyalurkan enam program bansos akhir tahun di Pematangsiantar. Dinsos perketat data agar tepat sasaran di tengah maraknya judi online...

Read more
694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Lapangan Adam Malik pada Rabu, 26 Maret 2025.(Simantab/ist)
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 19:50 WIB

Sejumlah PPPK di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan gaji untuk beberapa bulan. Pemko berjanji akan membayar rapel setelah P-APBD 2025...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita