KORAN SIMANTAB
23 Januari 2026 | 19:01 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Suasana sidang praperadilan (prapid) yang dimohon oleh Julham Situmorang, Eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, digelar pada Rabu (20/8/2025) di Ruang Sidang PN Pematangsiantar, dipimpin oleh hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu.(Simantab/Putra Purba)

Suasana sidang praperadilan (prapid) yang dimohon oleh Julham Situmorang, Eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, digelar pada Rabu (20/8/2025) di Ruang Sidang PN Pematangsiantar, dipimpin oleh hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu.(Simantab/Putra Purba)

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
21 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Topik: Siantar
0

Dengan gugurnya praperadilan, kini Julham harus menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Pematangsiantar|Simantab – Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, untuk menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berakhir kandas.

Permohonan praperadilan yang diajukannya dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Alasannya, sidang pokok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Julham telah lebih dulu berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sidang praperadilan digelar pada Rabu (20/8/2025) di ruang sidang PN Pematangsiantar dengan hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu. Julham diwakili oleh tim kuasa hukum, Immanuel Sembiring dan Wilter Sinuraya. Sementara pihak termohon, yakni Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Siantar, juga hadir melalui tim hukumnya masing-masing.

Hakim: Prapid Gugur Karena Perkara Utama Sudah Jalan

Hakim Tigor menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, praperadilan otomatis gugur apabila sidang perkara pokok telah dimulai. Rujukan hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015.

“Praperadilan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara sudah dimulai,” tegas hakim.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Julham telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Hal ini juga ditegaskan oleh pihak termohon, yakni penyidik Polres Pematangsiantar Iptu M.P. Simanjuntak dan Kasipidsus Kejari Siantar, Arga Hutagalung. Keduanya menyatakan perkara pokok sudah resmi masuk ke tahap persidangan.

Kuasa Hukum Julham Keberatan

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Julham, Immanuel Sembiring, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, sidang praperadilan seharusnya sudah bisa dimulai lebih awal, tepatnya sepekan sebelumnya. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak termohon, yaitu Polres dan Kejari, tidak hadir.

“Penundaan inilah yang membuat permohonan praperadilan kami gugur. Padahal klien kami berhak mendapatkan keadilan,” ucap Immanuel.

Ia juga menilai penetapan status tersangka terhadap Julham cacat prosedur. Menurutnya, unsur kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terpenuhi. Nilai kerugian yang disebutkan hanya sebesar Rp48,6 juta, yang bahkan sudah dikembalikan Julham ke kas daerah Pemko Pematangsiantar sebelum perkara disidangkan.

“Kami melihat ada cacat formil. Kami menduga tidak terpenuhinya kerugian negara sebesar Rp48,6 juta,” tambahnya.

Lebih jauh, Immanuel menyebut bahwa hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pemko Siantar menunjukkan kasus tersebut hanya bersifat pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Hasil pemeriksaan bahkan merekomendasikan agar Wali Kota Pematangsiantar membentuk tim investigasi disiplin pegawai, bukan membawa kasus ke ranah pidana.

Argumen Administrasi Lebih Tepat

Immanuel juga menyinggung nota kesepahaman antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri yang menyebutkan bahwa dugaan korupsi dengan nilai kerugian kecil sebaiknya diselesaikan secara administratif. Alasannya, biaya penanganan perkara di pengadilan bisa lebih besar daripada nilai kerugian yang dituduhkan.

“Jika ada pelanggaran etik atau administrasi, cukup diselesaikan dengan cara administrasi. Tidak harus diproses sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Meski begitu, fakta bahwa Julham telah mengembalikan uang Rp48,6 juta ke kas daerah dianggap tidak mengubah status perkara. Proses hukum tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan.

Lanjut ke Babak Tipikor Medan

Dengan gugurnya praperadilan, kini Julham harus menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

“Agenda sidang masih eksepsi. Dijadwalkan Kamis, 21 Agustus 2025,” ujar Kasipidsus Kejari Siantar, Arga Hutagalung.

Kasus Julham menjadi sorotan publik di Pematangsiantar karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan. Perjalanan kasus ini juga dinilai mencerminkan tarik-menarik antara pendekatan hukum pidana dan administrasi dalam menangani dugaan korupsi bernilai kecil.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim Tipikor Medan untuk melihat apakah argumentasi dari pihak Julham dapat meyakinkan pengadilan atau justru memperkuat dakwaan jaksa. Yang jelas, jalan panjang hukum masih harus dilalui mantan pejabat tersebut, setelah pintu praperadilan resmi tertutup.(Putra Purba)

Tags: Kadis Perhubungan SiantarPraperadilanTipikor Medan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora dan tokoh Sumatera Utara JR Saragih menghadiri open house GKPS.(Simantab/rel)
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Januari 2026 | 14:33 WIB

Sekda Simalungun menghadiri Open House GKPS di Pematangsiantar dan mengajak jemaat mendukung pembangunan daerah dengan semangat baru menuju Simalungun maju....

Read more
Ilustrasi kepala sekolah di salah satu SD Negeri.(Simantab/AI)
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Januari 2026 | 13:01 WIB

Sebanyak 24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Kota Pematangsiantar masih dipimpin Plt kepala sekolah akibat pensiun dan ketatnya...

Read more
Ilustrasi pendataan penerima dana bantuan sosial 2026.(Simantab/AI)
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Januari 2026 | 12:47 WIB

Pendataan bansos penyandang disabilitas di Pematangsiantar masih berlangsung pada 2026. Akurasi data dinilai krusial di tengah berakhirnya sejumlah program bantuan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita