Pengadilan Negeri Tarutung menggelar sidang putusan terhadap guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk dalam kasus penghinaan. Henuk divonis 3 bulan penjara dalam sidang itu.
Baca selengkapnya di: https://www.hetanews.com/article/236221/guru-besar-usu-prof-henuk-divonis-3-bulan-bui-kasus-penghinaan